
Kapolres,Wakapolres Dan Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara saat Press Release Kasus Penangkapan Sabu-sabu seberat 102,51 Gram, Selasa 10/06/2025
Kolaka Utara-newsterkininusantara.com
Polres Kolaka Utara Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang warga yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kolaka Utara
Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoan mengatakan bahwa pelaku adalah warga Desa Lambai Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Uara.

Barang Bukti Sabu-sabu sebanyak 40 saset yang diamankan
Pelaku ditangkap pada selasa 10/06/2025 (dinihari) di rumah keluarga tersangka, dan saat ditangkap polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 102,51 Gram Kilogram (Dua ball),jelasnya saat Press Release (Selasa 10/06/2025).
“Barang haram tersebut sudah dikemas dalam bentuk saset,ada 40 saset dan dalam satu saset dikemas satu gram, yang ditangkap di rumah keluarga tersangka, dan menurut pengakuan tersangka pasarannya itu tiap saset dijualkan Rp.1,4 juta”.
Tersangkanya seorang perempuan IM pekerjaan Ibu Rumah Tangga,usia 38 tahun, setelah ditangkap langsung dibawah untuk diamankan di kantor polres Kolaka Utara.

Sebelum tersangka ditangkap anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Lambai.
Atas informasi itu,anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, ungkapnya
Sabu-sabu itu diperoleh dari Kabupaten Kolaka,dan pelaku sudah satu bulan menjadi pengedar.
Saat ini pelaku terancam pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2. Penangkapan ini yang terbesar pada tahun 2025,terangnya.

Barang bukti yang diamankan polisi
Selain narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kolaka Utara,anggota juga mengamankan satu buah handphone,alat isap sabu dan uang tunai pecahan 100,50 dan 20 ribu.
Reporter : Pendi