
Saat RDP DPRD Kolut Dan Disdag Tentang Langkahnya LPG 3 KG. (Selasa 21/4/2026
Kolaka Utara – Newsterkininusantara.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara (Kolut) mendesak pemerintah kabupaten segera mengambil langkah administratif untuk mengantisipasi potensi kelangkaan tabung gas LPG 3 kilogram dan tekanan harga bahan bakar minyak.
Desakan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara DPRD dan Dinas Perdagangan (Disdag) Kolaka Utara, Selasa (21/4/2026).
Wakil Ketua II DPRD Kolaka Utara, Agusdin, S.Kom, menyebut bahwa pemerintah daerah perlu mengeluarkan surat edaran yang membatasi penggunaan LPG subsidi, terutama di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) dan kantor pemerintahan.
“Pembatasan ini penting agar distribusi LPG 3 kilogram tetap tepat sasaran, yakni kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi,” jelasnya. (Selasa 21/4/2026).
Menurutnya, konsumsi LPG bersubsidi oleh kalangan yang secara ekonomi tidak tergolong penerima manfaat berpotensi mempersempit akses masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, penataan penggunaan di level internal pemerintahan dinilai sebagai langkah awal yang strategis.
Sementara itu Abu Bakri (Plt Kadisdag) menjelaskan bahwa untuk pasokan elpiji 3 kilogram wilayah Kolaka Utara sejauh ini tidak pernah mengalami kelangkaan dari depot Pertamina Kolaka. Namun, kondisi yang kerap dianggap langka di masyarakat dipicu oleh pembelian yang melebihi kebutuhan.
“Penyaluran sebenarnya lancar, tidak pernah langka dari depot. Tapi yang menjadi pemicu sehingga dianggap langka karena banyak yang membeli lebih dari satu tabung,” jelasnya.
Selain itu, Camat Ngapa tersebut juga menyoroti adanya penggunaan elpiji 3 kilogram oleh pihak yang tidak berhak, termasuk dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
“Selain masyarakat dan pedagang kaki lima, ada juga kalangan ASN yang memiliki jabatan seperti kepala bidang menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram, termasuk di perkantoran. Seharusnya itu tidak boleh mereka gunakan karena bukan haknya,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan elpiji subsidi di lingkungan perkantoran merupakan pelanggaran, mengingat setiap kantor telah difasilitasi dengan tabung Bright Gas non-subsidi.
“Sudah ada tabung Bright Gas berwarna pink di setiap kantor, tapi masih memilih menggunakan elpiji 3 kilogram. Itu jelas pelanggaran karena bukan haknya, tapi masih digunakan,” ungkapnya.
Reporter : Pendi