872 Surat Suara Dibakar

Saat Pemusnahan Kertas Surat Suara Yang Rusak Den Lebih Dengan Cara Dibakar

Kolaka Utara-NewsTerkininusantara.com

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kolaka Utara (Kolut) AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H menghadiri secara langsung pelaksanaan pemusnahan surat suara yang rusak dan melebihi kebutuhan pada Pemilu 2024

Proses pemusnahan Surat Suara yang melebihi kebutuhan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dan api dinyalakan secara simbolis oleh Kapolres,  jajaran Forkopimda bersama Ketua KPU dan Bawaslu.

Untuk jumlah Surat Suara yang dimusnahkan adalah sebanyak total 872 lembar. Dengan rincian :

(1) Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 17 lembar.

(2) Surat Suara DPR – RI,  89 lembar.

(3) Surat Suara DPD, 46 lembar.

(4) Surat Suara DPRD Provinsi Sultra, Dapil V, 329 lembar.

(5) Surat Suara DPRD Kebupaten Kolaka Utara, 391 lembar.

Kapolres Kolaka Utara Polda Sultra, AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H, menjelaskan. Bahwa Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 25, Tahun 2023, yang mengintruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota, harus memusnahkan Surat Suara Rusak dan Surat Suara Sisa sebelum hari pemungutan Suara berlangsung,jelasnya Selasa 13/02/2024 (Malam)

“Surat Suara yang tidak terpakai ini dimusnahkan guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan Surat Suara pada Pemilu 2024. dan juga merupakan langkah yang penting dalam menjamin Integritas dan keabsahan Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 ini “ujar Kapolres AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H.

Dijelaskan juga oleh Alumni Akpol 2002 ini, Bahwa pihaknya sangat mendukung upaya dari KPU dan Bawaslu dalam menjaga proses demokrasi yang bersih, jujur adil serta transparan,ungkapnya.

Orang nomor satu di Polres Kolaka Utara itu juga, menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu 2024 agar berlangsung dengan jujur dan adil,tegasnya

“Kita berharap proses pesta demokrasi Pemilu  2024 di Kabupaten Kolaka Utara dapat berjalan dengan aman, damai serta bermatabat dan transparan “tutup Kapolres Kolut AKBP Arif Irawan.

Sementara itu Ketua KPU Kolaka Utara Nurgaliah membeberkan bahwa untuk surat suara yang dibakar itu merupakan surat suara yang tersisa dari hasil sortiran,karena ada yang rusak sehingga kami minta untuk digantikan,bebernya

Pemusnahan kertas surat suara bertempat di gudang Logistik KPU Kabupaten Kolaka Utara, yang berada di Jalan Andi Bau Massepe, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut.

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara tersebut., Ketua KPU Kabupaten Kolut, Nurgalia, Ketua Bawaslu Kabupaten Kolut, Rusdi, S.IP, Kabag Ops Polres Kolut, AKP Muh. Saleh, S.M, Kasat Intelkam, AKP Hermanto, S.E.,MM, Intel Kodim Kolaka, Serda Muhlis, Perwakilan BIN Kolut, Abdi, Staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka Utara, Agung Maulana, S.H, Staf Kesbangpol Pemkab Kolut, Feri dan Awak Media.

Reporter : Pendi

Pos terkait