29,75 Gram Sabu Beserta Pelaku Diamanankan Polres Kolut

Tampak Pelaku Saat Diamankan Di Polres Kolaka Utara

Kolaka Utara-newsterkininusantara.com

Dua pria berinisial SY dan ER telah diamankan oleh Kepolisian Resor Kolaka Utara pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 22.30 WITA di Desa Watuliu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Kedua pria tersebut diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Ari Irawan melalui Kasi Humas Aipda Arif Afandi mengatakan Jumat 08/11/2024 bahwa saat pelaku diamankan,petugas menemukan dua sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,67 gram dan

Satu unit HP Infinix Smart 8 warna hitam

Dalam penguasaan ERWIN

“Pada pukul 18.00 WITA, Kamis (7/11/2024,Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara mendapatkan informasi tentang transaksi narkotika di wilayah Lasusua. Sehingga tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan di Desa Watuliu,jelasnya

“Petugas mendapati Lelaki SYAHRIR tengah membawa dua sachet berisi sabu di kantong celananya, Setelah diinterogasi SYAHRIR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Lelaki ERWIN yang beralamat di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

“Polisi segera bergerak ke rumah ERWIN, di mana ditemukan delapan sachet berisi sabu dan barang bukti lainnya. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kolaka Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya ditemukan delapan sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 27,08 gram.

Satu unit HP Oppo A3X warna biru toska,

Satu unit timbangan digital warna hitam. Terangnya

Keduanya merupakan warga kabupaten Kolaka dengan identitas SYAHRIR Bin SIRAJUDDIN (48) pekerjaan petani asal Desa Ulukalo, Kecamatan Iwoimenda, Kabupaten Kolaka, kemudian ERWIN Bin SURADI (40) pekerjaan wiraswasta asal Desa Iwoimopuro, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Kini kedua pelaku dan barang bukti.telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara,dan

Membuat laporan polisi, Melengkapi administrasi penyidikan. Adapun

Pasal yang Dilanggar Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kolaka Utara dan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Tutupnya

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *