
Para Demonstran Saat Berdialog Dengan Kapolres Kolaka Utara,Senin 02/06/2025
Kolaka Utara-newsterkininusantara.com
Kepala Desa (Kades) Pitulua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mengantongi dana konpensasi perusahan tambang nikel tanpa disalurkan ke masyarakat
Dugaan tersebut mencuat setelah puluhan warga yang mengatasnamakan masyarakat dan mahasiswa Desa Pitulua menggelar demonstrasi di Mapolres dan Kantor DPRD Kolaka Utara
Anwar,masyarakat Desa tersebut mengatakan dalam orasinya di Mapolres Kolaka Utara bahwa Kepala Desa Pitulua telah menyalagunakan dana konpensasi dari Perusahan Tambang nikel yang sedang beroperasi di wilayah Desa Pitulua
“Perusahaan Terbatas Fatwa Bumi Sejahtera (PT FBS) mengelontorkan dana konpensasi untuk masyarakaf Desa Pitulua sebanyak Rp35 juta setiap bulan”
Ia,sudah ada sebelas bulan hak masyarakat tidak diberikan,jadi kalau ditotal dana yang dikeluarkan perusahaan itu sebanyak Rp385 juta,kemana dana itu dan untuk siapa saja. Jelasnya.

Bukti Kwitansi Pembayaran Perusahaan Yang Diterima Kades Pitulua
Selain dana konpensasi yang kami duga hanya dinikmati oleh Kades,pengunaan Dana Desa (DD) pun tidak sesuai peruntukannya,pasalnya untuk Dana Desa Tahun 2023 dan 2024 tidak ada pertanggung jawabanya dilapangan.
Olehnha itu kami masyarakat Desa Pitulua meminta Polres Kolaka Utara dan insfektorat serta DPMD untuk melakukan tindakan pemeriksaan,dan meminta Bupati Kolaka Utara untuk memecat dan memberhentikan Kepala Desa (Kades) Pitulua karena telah melakukan penyalagunaan wewenang serta mengambil hak masyarakat ratusan juta rupiah.
Di DPRD, puluhan massa aksi pun diterima oleh beberapa anggota DPRD yang sebelumnya melakukan orasi di depan kantor DPRD Kolut,pada saat diskusi di ruang rapat yang di Pimpin oleh Maksum Ramli (Partai Gerindra) yang didampingi Suparman (PDIP) serta anggota DPRD lainnya, mereka pun menyampaikan tuntutannya.

Maksum Ramli/Partai Gerindra (pimpinan rapat) didampingi Suparman (PDIP) Anggota DPRD Kolaka Utara yang menerima para pembawah aspirasi
Setelah menyampaikan tuntutan,pihak pembawa aspirasi lalu menegaskan bahwa DPRD harus memanggil pihak terkait untuk hadir rapat dengar pendapat (RDP) pada tanggal 10/06/2025.
Pimpinan rapat pun membacakan yang akan dihadirkan sesuai permintaan para demonstran antara lain, Kepala Desa Pitulua (Ardi),Sekdes Pitulua (Anak Kades) Direktur BUMDES (Anak Kades) dan Bendahara Desa Pitulua (Ponakan Kades)
Dan Mantan Kades Pitulua (Akbar Hamzah) serta mantan Sekdes (Ikbal). Kemudian Dinas Terkait Insfektorat,DPMD dan Pihak Polres Kolaka Utara. RDP akan di laksanakan 10/06/2025. Ungkap Maksum Ramli.
Saat berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi Kepala Desa Pitulua terkait dugaan penggelapan dana ratusan juta rupiah dari perusahaan dan LPJ pengunaan DD tahun 2023-2024. Para Demonstran dikawal puluhan anggota Polres Kolaka Utara dan SatPollPP. Aksi pun berjalan Aman dan lancar.
Reporter : Pendi