Agen Dan Pangkalan LPG Bakal Di Sanksi Ketika Menjual Diatas HET

Foto Tabung Gas LPG 3 Kilogram

Kolaka Utara-Newsterkininusantara.com

Pemerintah kabupaten Kolaka Utara (Kolut) provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) memberi himbauan kepada para agen dan pangkalan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi untuk tidak menjual tabung gas diatas dari harga eceran tertinggi (HET)

Pemerintah kabupaten Kolaka Utara melalui asisten satu bidang pemerintahan Mukhlis Bahtiar saat di konfirmasi Sabtu 13/10/2023 mengatakan bahwa berdasarkan pemantauan dilapangan dan mendengarkan keluhan masyarakat ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa agen, pangkalan atau pengecer tabung gas LPG 3 kilogram

“Indikasi pelanggaran yang dilakukan itu adalah menjual tabung gas LPG 3 kilogram diatas dari harga eceran tertinggi (HET),jelasnya

“Apalagi beberapa hari belakangan ini tabung gas LPG 3 kilogram sangat langkah disebabkan karena pasokan untuk wilayah Kolaka Utara tidak ada

“Ketidak adaanya pasokan masuk ke Kolaka Utara dampak dari berakhirnya ijin depot pengisian tabung gas yang ada di Kolaka,sekarang ini tempat pengisian hanya ada di kota Kendari

Jadi selaku pemerintah menghimbau kepada para agen dan pangkalan agar tidak melayani atau menjual tabung gas langsung ke pengecer,kemudian masyarakat bisa langsung membeli ke agen atau pangkalan dan sangat diharapkan agar masyarakat bersabar dan tidak membeli diatas dari harga eceran tertinggi (HET),tegasnya

Selanjutnya mohon kerjasamanya pihak aparat penegak hukum (APH) khususnya pihak kepolisian agar membantu untuk memantau dilapangan terkait harga tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi,harapnya

Himbauan ini berdasarkan peraturan gubernur Sulawesi tenggara nomor 74 tahun 2022 tentang HET yang diatur berdasarkan system sonasi yakni untuk Sona 3 kecamatan Wawo,ranteangin,dan lambai HET sebesar Rp. 22.000,kemudian Sona 4 kecamatan lasusua,Katoi,Kodeoha,dan Tiwu HET sebesar Rp. 23.000

Kemudian untuk Sona 5 kecamatan ngapa,watunohu,dan Pakue HET sebesar Rp. 24.000,dan Sona 6 kecamatan Pakue tengah,Pakue Utara,batu putih,tolala dan purehu sebesar Rp. 25.000

Ketika ada yang menjual tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi diatas dari HET tersebut maka bisa di pidana sesuai undang-undang tentang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp.2 milyar

Diketahui menurut kepala dinas perdagangan Kolaka Utara Ahdan Alwi mengatakan bahwa ada 4 agen di Kolaka Utara,sedangkan untuk jumlah pangkalan belum bisa diketahui secara detail karena masih ada agen yang belum melaporkan jumlah pangkalannya dan untuk pasokan masuk tabung gas LPG 3 kilogram kurang lebih 2000 setiap hari,tutupnya

Reporter : Pendi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *