Abrianto Dan Andika Ilmansyah Menang Dalam PAW Kades

Tampak Kadis DPMD Kolaka Utara Fatehuddin,SH (kemeja putih) bersama dengan Asisten Satu Bidang pemerintahan dan Kapolsek Kodeoha,serta masyarakat sebelum pencoblosan di lakukan
Kolaka utara-Newsterkininusantara.com
Dua desa di kabupaten Kolaka utara (Kolut) provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) melakukan pemilihan antar waktu (PAW) kepala desa
Kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kolaka Utara Fatehuddin,SH melalui kepala bidang (Kabid) pemerintahan desa Usman,SE menuturkan bahwa dua desa yang melakukan pemilihan antar waktu (PAW) kepala desa tahun 2023 ini adalah desa Patikala dan desa Sawangaoha
Untuk desa Patikala kecamatan tolala melaksnakan PAW terlebih dahulu yaitu pada hari Sabtu 07/10/2023 sedangkan di desa Sawangaoha kecamatan Kodeoha melaksanakan pada hari ini Minggu 08/10/2023
PAW di desa Patikala diikuti dua calon yakni Abrianto,SE (nomor urut 1) dan Faisal (nomor urut 2),dengan jumlah wajib pilih (WP) sebanyak 50,sedangkan desa Sawangaoha diikuti tiga calon masing-masing Anis (nomor urut 1),Andika Ilmansyah (nomor urut 2) dan Musakkir R (nomor urut 3) dengan jumlah wajib pilih sebanyak 59.
Adapun hasil perolehan suara untuk desa Patikala adalah Abrianto,SE memperoleh 28 suara sah sedangkan rivalnya Faisal 21 suara sah,dan satu suara batal,untuk desa Sawangaoha Anis memperoleh 4 suara,kemudian Andika Ilmansyah sebanyak 36 suara dan Musakkir R mendapatkan 19 suara
Jadi pemenang di dua desa yang melaksanakan PAW tahun 2023 ini adalah desa Patikala di menangkan oleh Abrianto,SE dengan total suara 28,sedangkan di desa Sawangaoha di menangkan oleh Andika Ilmansyah dengan total suara 36
Di ketahui pemilihan kepala desa antar waktu di dua desa tersebut disebabkan karena kepala desa yang lalu meninggal dunia,dan PAW di laksanakan itu untuk melanjutkan serta menghabiskan sisa masa jabatannya yakni periode 2019-2026
Selanjutnya bahwa wajib pilih dalam pemilihan kepala desa antar waktu itu tidak semua masyarakat yang ikut menyalurkan hak pilihnya,jadi masyarakat yang menjadi wajib pilih hanyalah keterwakilan dan parah tokoh-tokoh di desa tersebut melalui musyawarah desa (musdes) dengan tetap melakukan pencoblosan di bilik yang telah disiapkan panitia dengan mengunakan kertas suara,PAW kedua desa tersebut berjalan aman dan damai serta sukses di laksanakan,tutupnya
Reporter : Pendi