
Barang bukti yang ditangkap polisi
Kolaka Utara – Newsterkininusantara.com
Maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kolaka Utara membuat jajaran polres Kolaka Utara tak henti untuk memburu para bandit narkoba yang masih berkeliaran di Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
Kapolres Kolaka Utara AKBP Todoan Gultom,S.I.K melalui Kasi Humas AIPDA Ahmad Sayful,SH menjelaskan dalam rilis yang diterbitkan Polres Kolaka Utara mengatakan bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekitar pukul 18.45 Wita.
Personil Polsek Ngapa Polres Kolaka Utara yang dipimpin oleh kapolsek Ngapa IPTU ANDI JUSMAN, S.H. saat melaksanakan Operasi kepolisian Pekat Anoa 2026 telah mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap Seorang Perempuan. Jelasnya (Sabtu 30/5/2026)
Ibu rumah tangga (IRT) yang ibernisial IA (38) yang tinggal di rumah orang tuanya di Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara dilakukan pengeledahan dan saat digeledah petugas menemukan 1 (satu) buah tas berwarna bening yang pegangannya berwarna biru bertuliskan F&A Skin Glow

Tas itu tersimpan didalam tas yang tergantung didapur dan didalamnya berisi 8 (delapan) sachet plastik bening ukuran 3,5 x 2 cm berisi narkotika di duga jenis Sabu, 1 (satu) sachet plastik bening ukuran 4,5 x 3 cm berisi narkotika di duga jenis Sabu, 1 (satu) sachet plastik bening kosong ukuran 11,8 x 7,7 cm, 1 (satu) sachet plastik bening kosong ukuran 25 x 7 cm, Dan 1 (satu) buah pipet berwarna ungu yang ujungnya runcing (sendok), 1 (satu) buah pipet berwarna hitam yang ujungnya runcing (sendok), 1 (satu) buah pipet berwarna kuning strep putih yang ujungnya runcing (sendok), 1 (satu) buah tempat pelastik berwarna bening, 2 (dua) buah tissu berwarna putih dan 1 (satu) buah ikat rambut berwarna hitam.
Selanjutnya ditemukan kembali 1 (satu) buah pembungkus berwarna ungu bertuliskan Kukubima ENER-Gi yang berisi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran 4,5 x 3 cm berisi narkotika di duga jenis Sabu yang terbungkus 1 (satu) buah kertas berwarna putih sedangkan 1 (satu) unit HP merek Redmi Note 13 dengan nomor Imei 861417079766568 ditemukan didekat dapur dan pada saat pengeledahan diketahuii oleh aparat pemerintah setempat.
Total narkotika diduga jenia sabu yang berhasil ditangkap saat penggeledahan sebanyak 7,18 gram bruto dengan modua operanding dimana terduga pelaku telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I bukan tanaman.
Terduga pelaku sementara akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Reporter : Pendi