DPRD Kolaka Utara Gelar Paripurna Penetapan Hasil Reses Masa Sidang I Tahun 2025

Wakil Bupati Kolaka Utara,H. Jumarding,SE Saat Membacakan Sambutan Bupati Kolaka Utara Pada Rapat Paripurna Penetapan Hasil Reses Masa Sidang I DPRD kolaka Utara,Senin 10/03/2025 (Ist)

Kolaka Utara – newsterkininusantara.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara menggelar Rapat Paripurna Penetapan Hasil Reses Masa Sidang I Tahun 2025. Paripurna ini menjadi forum bagi anggota DPRD untuk menyampaikan hasil reses dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil 1, 2, dan 3).

Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kerja DPRD dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Rapat paripurna ini bertujuan untuk menetapkan hasil reses yang telah dilakukan anggota DPRD Kolaka Utara. Reses merupakan agenda penting dalam rangka menyaring aspirasi masyarakat,” ujar Fitra Yudi dalam rapat yang digelar pada Senin (10/03/2025).

Fitra juga menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan reses DPRD Kolaka Utara merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 149 Ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa reses menjadi wadah bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke masyarakat guna menampung aspirasi dan kebutuhan mereka.

Sementara itu, Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH, yang diwakili oleh Wakil Bupati, H. Jumarding,SE dalam membacakan sambutannya menyatakan bahwa reses DPRD merupakan agenda konstitusional yang sangat penting dalam proses pembangunan daerah.

“Kegiatan reses memberikan kesempatan bagi anggota DPRD untuk memahami kebutuhan riil masyarakat serta menggali berbagai permasalahan yang mereka hadapi,” ujar Nur Rahman Umar.

Ia juga menegaskan bahwa Kolaka Utara memiliki potensi besar di berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, hingga pariwisata. 

Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif akan menjadi pilar utama dalam mewujudkan Kolaka Utara yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” tambahnya.

Paripurna ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam merealisasikan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun dalam masa reses, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan harapan warga Kolaka Utara.

Reporter: Pendi

Pos terkait