
Samsir,ST.,M.Si Ketua Komisi III DPRD Kab. Kolaka Utara saat RDP PPPK PW Dinas Kesehatan Kolaka Utara. Selasa 7/04/2026
Kolaka Utara – Newsterkininusantara.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kolaka Utara terkait gaji PPPK paruh waktu (PW) untuk tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas, Dinas Kesehatan, serta PSC digelar dengan menghadirkan seluruh komisi DPRD.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Samsir, ST.,M.Si Dalam forum itu, terungkap keluhan dari PPPK paruh waktu terkait besaran gaji yang dinilai jauh dari layak, yakni hanya berkisar Rp250 – Rp500 ribu per orang.
“Gaji PPPK paruh waktu untuk puskesmas dan Dinas Kesehatan, termasuk PSC, diratakan. Oleh kaeena itu mereka menuntut asas keadilan,” ungkap Samsir Selasa (7/04/2026)
Ia menegaskan, kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan tenaga kesehatan, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurutnya, nakes merupakan garda terdepan yang seharusnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah, terutama dalam hal penghasilan yang manusiawi.
Selain persoalan gaji, DPRD juga menyoroti kedisiplinan tenaga PPPK paruh waktu. Jika ditemukan ada pegawai yang tidak aktif, DPRD meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kalau ada yang tidak aktif, tentu harus ditindak tegas. Evaluasi ini penting agar sistem berjalan adil bagi mereka yang benar-benar bekerja,” tegasnya.

Tak hanya itu, polemik juga muncul terkait Surat Keputusan (SK) kontrak kerja. Seharusnya masa kontrak berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga 1 Oktober 2026, namun faktanya penandatanganan baru dilakukan pada 1 Januari 2026. Hal ini juga memicu pertanyaan dari para PPPK paruh waktu.
“Mereka mempertanyakan rentang waktu kontrak yang tidak jelas, khususnya dari Oktober hingga Desember 2025. Karena itu DPRD meminta agar dilakukan revisi kontrak,” ujarnya.
DPRD menilai ketidaksinkronan administrasi tersebut dapat merugikan tenaga PPPK paruh waktu dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari jika tidak segera diperbaiki.
Dari hasil RDP tersebut, DPRD Kolaka Utara mengambil sejumlah kesimpulan penting: (1).Membentuk tim untuk melakukan evaluasi ke setiap OPD terkait data PPPK paruh waktu. (2).Menyetarakan gaji PPPK paruh waktu, khususnya nakes di puskesmas, Dinas Kesehatan, dan PSC sebagai keputusan bersama dalam RDP.
(3).Menyepakati bahwa PPPK paruh waktu yang tidak aktif akan dikenakan sanksi hingga pemutusan kontrak, berlaku di seluruh OPD. (4).Merekomendasikan revisi Surat Keputusan (SK) kontrak tenaga kesehatan.
Dengan keputusan ini,
DPRD berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem penggajian, memperjelas status kontrak, serta menjamin keadilan bagi seluruh PPPK paruh waktu di Kolaka Utara, khususnya tenaga kesehatan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik khususnya pelayanan kesehatan
Reporter : Pendi