DPRD Kolut Paripurna Evaluasi Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024

Saat Paripurna Akan Dimulai,Senin 28/07/2025

Kolaka Utara-newsterkininusantara.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara mendorong Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya pada dua objek pajak yang belum mencapai target. 

Hal ini disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD terkait evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang digelar di ruang paripurna gedung DPRD Kolaka Utara, Senin (28/07/2025).

Dalam rapat Paripurna tersebut, membahas Laporan Badan Anggaran dan Rekomendasi DPRD atas hasil pembahasan Raperda serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, MH, serta pimpinan dan anggota DPRD, termasuk Ketua DPRD Fitra Yudi, Wakil Ketua I Muh. Syair, S.Sos, Wakil Ketua II Agusdin, S.Kom, dan anggota lainnya antaranya,  Busra Daming, S.Pd., M.Pd, H. Agus Salim, SE, Hj. Sukmawati, Ir. Alimuddin Addin, Baharuddin, SH, Drs. Suparman, Ansar Ahosa, S.Sos, H. Maksum Ramli, SE., MM, H. Incing, Abu Muslim, SM., SH, serta Sekretaris Dewan, Drs. Tahrim Hodi, MM.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember 2024, pendapatan daerah berhasil melampaui target sebesar Rp1.135 miliar, dengan realisasi Rp1.142 miliar atau 100,62 persen. Namun DPRD mencatat dua objek pajak yang belum memenuhi target minimal 95 persen, Seperti :

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang hanya terealisasi 64,83 persen dari target Rp600 juta.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang hanya tercapai 85,56 persen dari target Rp850 juta.

Sementara, Anggota DPRD dari Partai Golkar, Abu Muslim, menilai rendahnya capaian MBLB disebabkan masih banyaknya perusahaan pengguna bahan galian yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. DPRD merekomendasikan agar Pemda menetapkan target MBLB berdasarkan potensi riil dan menyesuaikan tarif sesuai perkembangan ekonomi daerah.

DPRD juga meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menempatkan kembali stafnya di Badan Keuangan untuk menghitung pajak pihak ketiga sebelum pencairan dana, serta mewajibkan pelunasan pajak sebagai syarat pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).

Terkait capaian BPHTB, DPRD mendorong penguatan sistem administrasi, regulasi, dan pengawasan. Hal ini termasuk integrasi data dengan ATR/BPN serta pemanfaatan teknologi informasi untuk pelaporan dan pelacakan pembayaran.

“Langkah-langkah penguatan sistem informasi dan kerja sama lintas sektor sangat dibutuhkan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan pajak,” tegas Abu Muslim.

Sementara itu, Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, MH, dalam tanggapannya mengapresiasi rekomendasi yang disampaikan DPRD. Sebagai Kepala Pemerintahan, Dirinya  sangat menghargai dan memaknai rekomendasi tersebut sebagai bentuk kepedulian dan kesungguhan DPRD terhadap pelaksanaan APBD. 

“Semua saran dan kritik yang disampaikan pihak  DPRD  menjadi bahan berharga bagi kami untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan,” kata Nurrahman.

Bupati Nurrahman juga berharap kemitraan antara legislatif dan eksekutif tetap berjalan baik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.Karena dalam Rapat Paripurna ini sekaligus menjadi momentum evaluasi bersama dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah dan memperkuat sinergi antara pemerintah dan DPRD.

Reporter : Pendi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *