
Saat RDP Berlangsung Diruang Rapat DPRD Kolaka Utara,Senin 22/09/2025
Kolaka-Utara-newsterkininusantara.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Sarona Kecamatan Watunohu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di pimpin langsung Ketua DPRD,Fitra Yudi dan Wakil Ketua I DPRD,Muhammad Syair,S.Sos dengan didampingi lintas Komisi dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan SatpolPP.
Dalam paparannya, Koordinator Aliansi Masyarakat Sarona, Akbar Basri bersama puluhan massa aksi lainnya menyampaikan dukungannya atas diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka Utara tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Lama,Hj.Rosnawati dan mengangkat Agustang, sebagai Penjabat sementara Kades Sarona dari Dinas Perhubungan selama enam bulan ke depan.Sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan itu dengan Nomor 400.10/194/2025 tertanggal 15 September 2025
“Pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Sarona mereka menilai sudah tepat, mengingat kondisi kesehatan Kepala Desa tidak memungkinkan lagi untuk menjalankan roda Pemerintahan Desa”.
“Kepala Desa sudah sakit akut tidak bisa lagi bekerja,dan menjalankan pemerintahan di Desa Sarona, karena selama ini menjalankam adalah suaminya,” sebut Akbar dalam paparannya.
Ia, juga menyebut keaktifan Rosnawati sebagai kepala Desa sudah tidak efektif hal tersebut berdasarkan data laporan masyarakat sejak terpilihnya jadi Kepala Desa kembali dan tidak pernah masuk berkantor sehingga sistem pemerintahannya pun sarat dengan nepotisme.
“Kades ini tidak pernah masuk berkantor, belum lagi dalam sistem Pemerintahan sangat nepotisme, tidak melibatkan masyarakat dalam rapat-rapt umum yang sifatnya penting,bahkan sudah dua tahun ini pendamping desa tak diikutkan dalam penetapan anggaran,” sebutnya
Selain itu, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara pemberhentian sementara Kepala Desa Sarona.
Kalau perlu pemberhentian tetap, jangan hanya pemberhentian sementara. Kades itu tante saya, kami kasihan kondisinya sudah sakit akut, kenapa dipaksakan memimpin,” jelasnya.
Hal Senada juga disampaikan perwakilan Warga Desa Sarona, Awal menurutnya Pemerintah Daerah secepatnya menetapkan Surat pemberhentian tetap. Karena jika patokan pemberhentian tetap merujuk pada regulasi.
“Kalau semisal regulasinya tidak bisa diberhentikan tetap, maka kami meminta agar kepala desa aktif menjalankan aktivitas dan melibatkan masyarakat dalam setiap rapat,” katanya
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos mengungkapkan bahwa seluruh aspirasi dari Aliansi Masyarakat Desa Sarona yang hari ini yang pro dengan SK Pemberhentian Kepala Desa Sarona di suarakan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) sudah di catat dan sudah di rangkum menjadi suatu kesimpulan dan akan di teruskan ke Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara untuk ditindak lanjuti.
“Jadi sebelum kami meneruskan kesimpulan RDP hari ini ke Pemerintah Kabupaten kami masih menerima lagi aspirasi kedua dari massa pro Kepala Desa Sarona yang di berhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten,dan kemudian pada jam kedua kami juga melaksanakan RDP dengan Pemerintah Kabupaten terkait tindak lanjut semua aspirasi hari digelar,” terangnya
Reporter : Pendi