
Muh. Syair,S.Sos (Wakil Ketua I) DPRD Kolaka Utara
Kolaka Utara – Newsterkininusantara.com
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) pasca pelantikan yang dilakukan pada tanggal 18 April 2026)
Pasca pelantikan tersebut menuai beberapa spekulasi yang muncul ke publik dan menjadi perbincangan yang serius,bahkan terjadi kontroversi atas pandangan-pandangan yang dilontarkan di media.
Keseriusan publik menangapi pasca pelantikan itu,direspon cepat oleh DPRD Kolaka Utara untuk menggelar RDP dan mengunjungi BKN di Jakarta dalam rangka mengadukan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan yang tidak sesuai regulasi yang mengatur tentang PNS
“Beberapa hari setelah DPRD kolaka utara mengadukan masalah tersebut ke BKN,maka BKN telah mengirimkan surat rekomendasi ke PPK yang sampai saat ini belum diketahui publik isi surat BKN tersebut.
Karena belum ada dipublis surat rekomendasi BKN terkait pelantikan itu,maka Muh. Syair,S.Sos (Anleg) Kolaka Utara meminta agar BKPSDM segera mempublis isi surat rekomendasi BKN dan memberikan klarifikasi terkait SIASN kolut yang telah diblokir BKN.
“Ini sangat penting untuk diketahui publik,supaya publik juga tidak menganggap bahwa kami DPRD kolaka utara ini tidak bekerja dan tidak menindaklanjuti aspirasi publik”. Jelasnya saat ditemui di Rujab Wakil Ketua 1 DPRD Kolut (Minggu 10/5/2026)
Selain itu anggota DPRD dua periode itu juga menyoroti pelantikan yang kedua,pasalnya pelantikan pertama masih sementara berproses di BKN,namun Pemda kembali melakukan pelantikan.
Oleh karena kami menganggap bahwa pemda secara terang-terangan melakukan pelanggaran undang-undang tentang ASN karena tidak mengikuti perintah regulasi tentang syarat dan mekanisme pelantikan.

Kemudian,kemungkinan para ASN yang dilantik itu tidak diferifikasi oleh Baperjaka kolaka utara saat pengusulan ke BKN untuk dapat direkomendasikan dilantik,harusnya Baperjaka ferifikasi dulu.
Olehnya itu, kami menunggu tembusan surat BKN yang telah dikirimkan ke Pemda (BKPSDM) untuk disampaikan ke DPRD isi surat BKN itu.
Diketahui bahwa sebanyak 246 Orang ASN yang telah dilantik dalam dua tahap,pelantikan pada tahap pertama sebanyak 118 terdapat sekitar 18 Orang yang belum memenuhi syarat dari 71 yang diusulkan ke BKN.
Hal itu berdasarkan rekomendasi pengangkatan, mutasi dan pengukuhan pejabat Administrator dan Pejabat pengawas di kabupaten kolaka utara, nomor : 16878/R-AK.02.03/SD/F.I/2026. Sifatnya Rahasia (Jakarta 26 maret 2026)
18 Orang yang dilantik itu dalam form pertimbangan BKN dengan keterangan bahwa tidak dapat diproses dan ada juga yang keterangannya bahwa dapat direkomendasikan dengan catatan,selebihnya itu dapat direkomendasikan
Salah satu contoh yang tidak dapat diproses adalah Kabag Kesra,alasanya tidak membidangi pendidikan untuk diusulkan ke jabatan Kabag Kesra sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pasal 61 Ayat 1 PP nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru.
Kemudian contoh yang dapat direkomendasikan seperti Kabag Hukum, didalam form pertimbangan tidak ada keterangan artinya memenuhi syarat.
Sementara itu Kepala BKPSDM dikonfirmasi melalu whatshapp menjelaskan bahwa informasi adanya maintenance (perbaikan) pada SIASN di BKPSDM itu adalah pengumuman yang biasa dilakukan oleh teman-teman BKPSDM jika terjadi gangguan.
Kaitannya dengan adanya pengumuman maintenance itu,saya langsung konfirmasi ke BKN terkait dengan SIASN memang saat ini telah dilakukan pemblokiran BKN. Yang diblokir SIASN yang berisi aplikasi terintegrasi seluruh pengelolaan ASN secara nasional. Ia, tidak ada lagi akses tentang urusan kepegawaian,kecuali pensiunan. Ungkapnya.
Reporter : Pendi