
16 Honorer PPPK Paruh waktu lakukan RDP dengan DPRD Kolut
Kolaka Utara-newsterkininusantara.com
Sebanyak 16 Orang Honerer RSUD Djafar Harun Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadu ke DPRD setelah mereka tidak lolos PPPK paruh waktu tahun 2025.
Kedatangan mereka di dampingi Direktur BLUD RSUD Djafar Harun Lasusua,dr. Hj. Indaryani, M.Kes dan diterima langsung Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara,Drs.Nasir Banna bersama Muh.Zafaat Nur. Jum’at 12/9/2025)
Dan langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan di hadiri oleh Plt.Kepala BKPSDM Kolaka Utara,Mawardi Hasan bersama jajarannya.
Dihadapan peserta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Plt.Tugas Kepala BKPSDM Mawardi paparkan kronologis ke 16 orang Honorer BLUD RSUD Djafar Harun Lasusua yang tidak lolos PPPK paruh waktu.
” Dengan adanya aspirasi ke 16 orang honorer dari pihak BLUD RSUD Djafar Harun Lasusua yang tidak bisa melakukan registrasi atau pengisian DRH hari ini untuk pengangkatan PPPK paruh waktu, persoalannya adalah mereka yang pertama tidak terdata di database BKN,” ungkapnya.
Lebih Lanjut,Mawardi menyebut kemudian pada kesempatan kedua melalui seleksi tahap dua mereka juga tidak ikut karena mereka ikut tes CPNS, resikonya itu di tahun yang sama di 2024 yang ikut tes CPNS tidak bisa lagi ikut
“Tes di tahap dua, karena NIK yang sama tidak boleh melakukan tes dua kali, itu kebijakan penerimaannya. Sehingga
Mereka tidak bisa melakukan pendataan hari ini,bukan hanya itu mereka juga mempertanyakan bahwa kami ini kan masa umur honor sama sama dengan yang tahap 2 ya itu sudah betul,” ungkapnya
Menurutnya,dengan adanya masalah ini pihaknya akan kembali melakukan komunikasikan mudah-mudahan Pemerintah Pusat melalui Kemenpan itu ada sedikit kebijakan karena kan mereka kalau diperhatikan memang sama dengan yang tahap 2 itu masa kerjanya 2-3 tahun itu.
“hanya karena di waktu yang sama mereka tidak bisa tes sehingga mereka tidak terdata
dan mudah-mudahan Pemerintah Pusat melalui Kemenpan,dan BKN itu bisa mengakomodir kembali,” terangnya
Kita pahami bersama bahwa yang pertama mereka tenaga dari rumah sakit itu memang sangat dibutuhkan kemudian masa kerjanya sama dengan yang itu tahap 2 hanya karena tidak ikut tahap 2 jadi solusinya seperti itu
kita berupaya untuk terus melakukan
komunikasi ke Pemerintah Pusat
Selain itu, Mawardi juga menyebut honor yang ikut tes CPNS tidak bisa buat akun lagi pada saat tahap 2 kemarin, sehingga tidak terdata di BKN.
Kalau berdasarkan aturan yang sekarang syarat-syaratnya mereka bisa dikatakan sudah minim, tetapi masih ada celah kita lakukan karena mereka betul-betul honor, hanya karena ikut tes CPNS sehingga akunnya itu tidak bisa dipakai dua kali.
Harus pakai akun baru lagi.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara,Nasir Banna menjelaskan kedatangan 16 tenaga honorer dari Rumah Sakit Djafar Lasusua untuk mempertanyakan status mereka di PPPK paruh waktu.
“Jadi,kami juga merasakan seperti apa yang ada di masyarakat.yang menjadi kendala hari ini informasi detail terkait dengan tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu tidak turun secara menyeluruh sehingga mereka tidak mengetahui hal tersebut seandainya mereka sudah mengetahui sebelumnya akan ada pengangkatan PPPK paruh waktu kemungkinannya mereka tidak akan ikut tes CPNS pada saat itu,” sebutnya
Menurutnya,seharusnya hadir juga Kepala Bagian Kepegawaian di tempat ini biar jelas detail terkait data honorer Kolaka Utara karena para tenaga honorer yang bekerja di RSUD sangat di butuhkan oleh masyarakat.
“Apalagi saat ini di RSUD masih kekurangan tenaga medis,dengan adanya Peraturan Pemerintah bahwa honorer tidak diperkenankan lagi tidak terkaper di PPPK paruh waktu dan satu sisi mereka punya keahlian sangat dibutuhkan di rumah sakit
ini enam belas orang ini kalau tidak ada di sana pasti pelayanan berkurang,” tegasnya
Menurutnya,hal ini perlu di carikan solusi agar mereka kembali terdata di PPPK paruh waktu kami di DPRD tidak mau dengar lagi dan kami minta kepada Pemerintah Kabupaten ada kebijakan agar mereka terakomodir kembali.
“Saya tidak mau dengarkan ada istilah dirumahkan,saya berharap ada kebijakan pemerintah daerah untuk tetap mereka bekerja seperti yang mana mestinya dan hasil RDP ini kita rekomendasikan ke Pemkab,” ucapnya
Hal senada juga di katakan oleh Direktur BLUD RSUD Djafar Harun Lasusua,dr. Hj. Indaryani, kehadiran mereka di DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait status mereka setelah tidak lolos di PPPK paruh waktu.
Padahal pihak kami sudah pernah kami kirim surat ke BKPSDM,dan mengusulkan mereka, kami pernah konsultasi ke BKPSDM
Bahwa ada tenaga kami yang tidak masuk dalam database.
“hanya saja mereka mengikuti tes CPNS
Apakah memungkinkan untuk diakomodir kembali sebagai tenaga PPPK paruh waktu
Arahannya dari BKPSDM pada saat itu silahkan usulkan saja, kebetulan tadi saya bawa suratnya,Itu memang kami usulkan 16 itu akan tetapi Mungkin secara aturan dari BKPSDM atau dari pusat itu ternyata tidak bisa lagi,” tuturnya.
Menurutnya, mereka minta dukungan agar status mereka itu di pastikan bagaimana karena secara penganggaran sebenarnya kita tetap menganggarkan di Rumah Sakit sesuai dengan Surat Keputusan Bupati (SK)
“Tetapi status mereka yang ingin mereka pertegas,bagaimana nasib kami ke depannya.Jadi kalau kami dari rumah sakit karena statusnya kami juga BLUD, dengan aturan fleksibilitas keuangan. Anggaran BLUD kami tetap bisa menggaji mereka sesuai dengan SK Bupati,” bebernya.
Reporter : Pendi