
Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara Iptu Badmar Ricky Palimbongan,SH SH (tengah/pakai sarung) saat menangkap IRT Karena sabu-sabu (kamis 16/4/2026)
Kolaka Utara – Newsterkininusantara.com
Seorang ibu rumah tangga di Desa Maruge Kecamatan Katoi Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena telah memiliki,menguasai dan menyimpan narkotika jenis shabu-shabu
Iptu Badmar Ricky Palimbongan,SH (Kasat Narkoba) Polres Kolaka Utara melalui rilis yang dikrimkan ke awak media,menjelaskan bahwa kejadiannya pada hari kamis tanggal 16 April 2026 sekitar jam 14.25.
“Petugas Kepolisian Polres Kolaka Utara mengamankan seorang perempuan atas nama IRAWATI Alias IRA Binti IRWAN karena ditemukan sedang memiliki dan menguasai 2 (dua) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu”.
Barang haram dengan berat bruto 6,49 (enam koma empat sembilan) gram itu langsung diamankan beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Kolaka Utara membawa pelaku dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Jelasnya.
Adapun barang bukti lainnya turut ditemukan dan diamankan antara lain
3 (Tiga) sachet plastik bening kosong;
1 (Satu) buah pembungkus rokok warna biru bertuliskan CW INFINTE,1 (Satu) buah timbangan digital berwarna silver tanpa merek. Dan 1 (Satu) buah dompet berwarna pink tanpa merek,1 (Satu) buah dos berwarna coklat tanpa merek serta 1 (Satu) unit HP merek VIVO Y29 warna putih dengan nomor imei 866489072760778.
Pelaku dikenakkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Reporter : Pendi