
Direktur PT CSM H. Samsualam Paddo,SH (tengah) saat menggelar konferensi pers yang didampingi KTT PT CSM (kiri) dan Humas PT CSM (kanan). Senin 02/02/2026
Kolaka Utara – newsterkininusantara.com
Isin Usaha Pertambangan (IUP) nikel PT Citra Silika Mallawa (PT CSM) yang terletak di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut yang kesekian kalinya pihak manajemen menyampaikan ke publik bahwa IUP PT CSM seluas 475 Ha bukan 20 Ha sebagaimana yang selalu dituduhkan dan menggiring opini yang tidak terbukti dari pihak PT GAN.
Manajemen PT CSM saat menggelar konferensi pers di salah satu warkop di Kota Lasusua. (Senin 02/02/2026) H. Samsualam Paddo,SH (Direktur PT CSM) mengatakan bahwa IUP PT CSM seluas 475 Ha itu sudah ada sejak tahun 2008.
Tepatnya pada bulan Oktober, jadi saat itu kuasa pertambangan (KP) telah diberikan ke kami (PT CSM) yang luasnya 475 Ha bukan 20 Ha,kemudian seiring berjalannya waktu semua prosedur,mekanisme dan tahapan dalam regulasi kami telah selesaikan sehingga sekitar tahun 2010 kami sudah mulai produksi.
Sejak kami melakukan kegiatan produksi hingga saat ini,kami tidak pernah berhenti hanya karena luasan IUP kami yang 475 Ha itu ada masalah atau ada pemalsuan dokumen sebagaimana yang selalu PT GAN laporkan kami. Jelasnya.
Mereka sudah sering kali melaporkan kami dengan tuduhan pemalsuan dokumen,ironisnya lagi mereka pernah melaporkan kami many loundry di kejaksaan,namun tak satu pun laporan mereka terbukti.
Anehnya lagi setiap mereka melaporkan PT CSM baik itu di kepolisian,kejaksaan maupun ke ESDM selalu tidak terbukti bahwa kamj palsukan dokumen kepemilikan IUP kami yang 475 Ha itu.
Setiap mereka melapor atau menyurati ESDM,pihak ESDM pun langsung membalas suratnya dan mengatakan bahwa luas IUP PT CSM adalah 475 Ha bukan 20 Ha. Ungkapnya di depan awak media
Namun pihak mereka masih juga selalu melaporkan kami,jadi karena kami sah dan resmi memiliki IUP 475 bukan 20 maka kami melaporkan PT GAN dengan laporan tuduhan mereka bahwa kami memalsukan dokumen
Karena laporan kami bisa buktikan sehingga Direktur PT GAN sudah tersangka,tersangkanya Direktur PT GAN telah melalui beberapa proses bahkan gelar perkara dan saksi ahli pun diturunkan sehingga telah memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka..
Kalau memang kami melakukan pemalsuan dokumen sebagaiamana PT GAN selalu tuduhkan ke kami, kok kenapa bisa sampai hari ini kami masih berjalan bekerja. Dan IUP kami juga seluas 475 Ha sudah terbit perpanjangannya bahkan sampai 2036. Artinya Pemerintah dan penegak hukum mengakui bahwa IUP PT CSM 475 Ha. Terangnya.
Kemudian akhir-akhir ini pihak PT GAN selalu menggiring opini ke publik (masyarakat) menganggap bahwa kami yang salah bahkan PT GAN telah menyebut beberapa nama
Kalau memang mereka merasa memiliki kenapa tidak melaporkan nama yang mereka sebut itu yang seakan-akan nama yang mereka sebut itu adalah yang membeking kami. Kkenapa mereka tidak melakukan pra paradilan atau mengajukan ke PTUN.
Kami PT CSM memiliki semua dokumen yang sah dan resmi mulai saat adanya kuasa pertambangan (KP) pada tahun 2008 dan segala dokumen lainnya yang menjadi dasar kami untuk beroperasi di IUP kami seluas 475. Tegasnya Muhammad Nur Kusain,SH.,MH (Humas PT CSM)
Reporter : Pendi