Kasat Ganas Tumbangkan Residivis Sabu Dan Petinggi PT KTR

Kasta Narkoba Polres Kolaka Utara IPTU Badmar Ricky Palimbongan (tengah pakai sarung) saat mengamankan pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis sabu. Selasa 21/4/2026

Kolaka Utara – Newsterkininusantara.comKasat narkoba Polres Kolaka Utara yang memiliki komitmen untuk berantas peredaran sabu-sabu di Wilayah hukum Polres Kolaka Utara kembali menunjukan keganasannya untuk memutus rantai peredaran barang haram tersebut.

Kasat yang dijuluki “Sarung Keramat” itu kali ini menumbangkan (menangkap) salah satu residivis narkoba (sabu-sabu) yang sebelumnya beberapa waktu lalu menangkap seorang IRT,itu menunjukan bahwa komtmen beliau tidak pandang bulu dalam memerantas peredaran dan para pemakai sabu-sabu.

Kali ini, Kasat yang berpangkat IPTU itu juga menangkap salah satu petinggi di perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kolaka Utara,yang secara beruntun saat penangkapan petinggi PT Kasmar Tiar Raya (KTR) berinisial H merupakan pemegang saham tertinggi (data April 2025) di perusahaan tersebut yang sebelumnya menduduki jabatan Komisaris.

Sebelumnya penangkapan anggota Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan penyelidikan disebuah Café yang berada di Desa Lengkong Batu Kecamatan Pakue Utara Kabupaten Kolaka Utara. (Senin 20/4/2026) sekitar pukul 23.00 wita.

Selanjutnya pada hari selasa tanggal 21/4/2026 sekitar pukul 02.20 Wita ada beberapa unit mobil yang keluar dari kafe tersebut, kemudian petugas menghentikan salah satu mobil tersebut, setelah dihentikan didalamnya ada seorang laki-laki inisial S,saat itu juga dilakukan pengeledahan.

Saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) batang pipet kaca (pirex), dan 1 (satu) lembar tissue berwarna putih yang tersimpan didalam tempat kaca mata berwarna hitam bertuliskan OPTIK Internasional yang tersimpan di dalam laci dibawah tape mobil. Jelas Badmar Ricky Palimbongan.

Berselang beberapa saat melintas lagi satu unit mobil yang dikendarai inisial H dan dihentikan lalu digeledah,petugas pun menemukan 1 batang pipet kaca (pirex) yang dibungkus tissue berwarna putih yang tersimpan disaku celana depan (kanan).

Kemudian diinterogasi dan diketahui bahwa pelaku S dan H tinggal dalam sebua rumah kos yang sama,sehingga anggota mendatangi rumah kos pelaku di Desa Latowu Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka UtaraSebelum penggeledahan dirumah kos pelaku,terlebih dahulu petugas memanggil aparat pemerintah setempat,setelah anggota langsung menggeledah rumah koa para pelaku itu,petugas menemukan 1 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jens sabu, dan 1 sachet plastik bening kosong serta 1 batang pipet kaca (pirex) disebuah kotak plastik bening merk Selection yang berada diatas kasur (tempat tidur).

Setelah itu anggota dibawah pimpinan langsung Kasat Narkoba kembali ke TKP semula di Desa Lengkong Batu Kecamatan Pakue Utara Kabupaten Kolaka Utara, untuk mengambil mobil pelaku untuk digeledah saat penggeledahan petugas kembali menemukan 1 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan kedua pelaku itu petugas menemukan dan mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram. Setelah itu pelaku dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika dibawah ke kantor Polres Kolaka Utara guna proses selanjutnya.Kedua pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter : Pendi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *