
Tim Advokasi Pemda Kolut. Fery Ashari,SH (tengah) Harianto.A,SH (kanan) dan ABD. Malik,SH.,MH (kiri)
Kolaka Utara-newsterkininusantara.com
Tim Advokasi Pemerintah Daerah, mewakili Pemda Kolaka Utara menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan penelusuran dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap peristiwa penggunaan area Puskesmas oleh pihak kontraktor pada malam pergantian tahun.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi, maka Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Tim Advokasi dan Sekda menyatakan bahwa Pemda telah mengambil langkah-langkah administratif sesuai kewenangan, diantaranya menugaskan perangkat daerah terkait untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan pembinaan sesuai prosedur yang berlaku”.
“Dan derdasarkan hasil RDP serta hasil investigasi lapangan telah diperoleh fakta bahwa kegiatan dimaksud merupakan aktivitas pihak kontraktor dan tidak termasuk kegiatan kedinasan Pemerintah Daerah dan tidak ada Pelayanan di tempat tersebut”
Kemudian pemeriksaan dilakukan melalui koordinasi antara BKPSDM, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Tim Advokasi Pemda dengan metode peninjauan langsung ke lokasi, pengambilan keterangan para pihak, serta pendalaman aspek hukum administrasi dan kepegawaian. Terang Fery Ashari,SH (Tim Advokasi Pemda Kolut)
Selanjutnya,tidak ditemukan adanya perintah, persetujuan, maupun pembiaran aktif dari Kepala Puskesmas maupun Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, tidak terdapat kewenangan jabatan yang dilanggar oleh pejabat dimaksud sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam berkas Telaah dan Legal Opini oleh BKPSDM dan Tim Advokasi Pemda yang disampaikan kepada DPRD yang pada intinya, secara yuridis tidak terdapat dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif, mutasi, ataupun pemberhentian jabatan.
Tentunya, Setiap kebijakan yang akan diambil oleh Bupati harus berdasarkan asas legalitas, objektivitas, dan perlindungan hukum, serta bukan atas dasar tekanan opini publik. Jelasnya, saat dikonfirmasi (Minggu 18/01/2026)
“Terkait dengan adanya Surat Rekomendasi dari DPRD kolaka utara. Nomor: 000.10.1/DPRD/I/2026 Tertanggal 08 Januari 2026. Maka Pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah (SEKDA) sudah menyampaikan Jawaban atas Rekomendasi tersebut pada Tanggal 12 Januari 2026
Salah satu jawaban Pemerintah melalui Sekda, H. Muh. Idrus,S.Sos.,M.Si. Bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memandang Rekomendasi DPRD tersebut sebagai masukan yang konstruktif dan menjadi bagian penting dalam upaya bersama menjaga Integritas Aparatur, Etika Penyelenggaraan Pemerintahan, serta kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Pemerintah Daerah.
Dan mengenai penerapan sanksi,dapat kami sampaikan bahwa setiap bentuk sanksi kepegawaian hanya dapat ditetapkan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan terdapat dasar hukum yang cukup.
Sehingga kebijakan yang diambil nantinya tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum,keadilan dan akuntabilitas pemerintah. Guna menghindari terjadinya kekeliriuan administratif maupun potensi permasalahan hukum dikemudian hari.
Namun demikian, rekomendasi tersebut tetap harus dipertimbangkan dalam kerangka hukum yang berlaku dan tidak dapat mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip perlindungan hukum bagi ASN.
Adapun terhadap pihak kontraktor, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati dan mendukung proses penegakan hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter : Pendi