Legislatif Kolut Terima Tiga Dokumen Penting Rancangan Eksekutif

Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar,MH Saat Menyerahkan Dokumen Rancangan Perda Ke Ketua DPRD Kolut Fitra Yudi pada rapat Paripurna, Senin 30/06/2025.

Kolaka Utara-newsterkininusantara.com

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara,(Kolut),Sulawesi Tenggara (Sultra) Fitra Yudi menerima tiga Dokumen penting dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Pemkab Kolut) yang di serahkan oleh Bupati, Drs.H.Nur Rahman Umar

Penyerahan tiga dokumen penting tersebut di saksikan langsung Wakil Ketua II Agusdin,S.Kom,maupun dari enam fraksi, dari jajaran Forkopimda dan Kepala OPD lingkup Pemkab Kolut serta jajaran Sekretariat DPRD.

Dari tiga rancangan yang di terima oleh jajaran Legislatif diantarnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2025–2029

Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan Perusahaan Umum Daerah Multiguna (Perumda-Multi Guna) untuk di bahas dan di tetapkan jadi peraturan secara permanen.

Bupati Kolaka Utara, Drs.H.Nur Rahman Umar,SH,.MH mengurai ketiga dokumen penting untuk dibahas dan di tetapkan oleh pihak Legislatif.

“Kegiatan hari ini memiliki makna strategis karena kita bersama-sama membahas dan menyerahkan tiga dokumen penting yang akan menjadi fondasi tata kelola Pemerintahan dan Pembangunan Daerah,” ujarnya, saat menyampaikan Pidato Pembukaan Rapat Paripurna di Gedung utama DPRD. Senin (30/6/2025).

Lebih lanjut Bupati Dua Periode itu mengatakan bahwa ketiga dokumen ini merepresentasikan bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan Pembangunan sebelumnya, arah kebijakan ke depan, serta strategi penguatan ekonomi Daerah melalui kelembagaan usaha milik daerah.  

“Pertama adalah Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggara 2024,”katanya

Sebagaimana kita ketahui, pengelolaan APBD tidak semata-mata tentang angka dan realisasi fisik semata, tetapi juga merupakan cerminan dari keberhasilan pelayanan kepada Masyarakat dan Implementasi rencana pembangunan daerah.  

Secara umum realisasi APBD 2024, alhamdulillah, telah mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan: peningkatan akses layanan dasar, mulai dari pembangunan infrastruktur yang inklusif, penguatan ketahanan ekonomi masyarakat, hingga pengendalian angka stunting dan kemiskinan.  

” Laporan ini telah melalui audit oleh BPK RI, dan patut kita bersyukur karena kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),namun demikian kami menyadari bahwa masih banyak ruang perbaikan, dan karena itu kami membuka ruang dialog dan koreksi dari DPRD sebagai mitra strategis dalam pembangunan Daerah,” ungkapnya

Kedua adalah Penyerahan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2025-2029, berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib menyususn Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dokumen perencanaan untuk masa jabatan lima tahun.  

“Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 yang kami serahkan hari ini merupakan hasil dari proses teknokratik, partisipatif, dan politis yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” terangnya

Menurutnya, Dokumen ini mengedepankan visi besar kami, “Kolaka Utara sebagai Daerah yang Madani, Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan.”

” Kami mengajak DPRD untuk secara aktif memberikan masukan rancangan awal terhadap ini agar mampu mengakomodasi harapan Masyarakat dan mencerminkan cita-cita pembangunan jangka menengah yang visioner, terukur, dan berkeadilan,” sebutnya

Ketiga adalah Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah (Perumda) Multi Guna. Salah satu strategi kunci dalam meningkatkan 

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dengan memperkuat peran BUMD secara profesional dan akuntabel

Sebelum mengakhiri sambutannya,H.Nur Rahman Umar menyebut ketiga dokumen ini, yang kami serahkan bukan hanya sebagai formalitas administratif, tetapi merupakan wujud tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun masa depan Kolaka Utara.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Multi Guna, yang didesain sebagai holding bisnis daerah yang bergerak di berbagai sektor  strategis.  

“Kami berharap Perumda Multi Guna dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus membuka peluang kerja dan kemitraan bagi pelaku UMKM dan masyarakat lokal.” tuturnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Fitra Yudi bahwa kegiatan hari ini adalah acara Rapat Paripurna untuk penyerahan tiga dokumen penting yang diserahkan langsung oleh Bupati  Kolaka Utara untuk dibahas pada rapat selanjutnya.

“Rapat Paripurna yang kita laksanakan hari ini telah kuorum dan memenuhi syarat berdasarkan tata tertib DPRD,” ujarnya

Reporter : Pendi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *