
Muh. Syair (Wakil Ketua I DPRD Kolut/ kanan) bersama Andi Anto (Direktur pengawasan BKN)
Kolaka Utara – Newsterkininusantara.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melaporkan Bupati Kolaka Utara ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait SK pelantikan 118 Pejabat Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara.
Para legislator Kolaka Utara yang membawah misi menyelamatkan nasib ratusan ASN yang turun dari jabatannya dipimpin langsung Ketua DPRD Kolut (Fitra Yudi).
Wakil Ketua I DPRD Kolut (Muh. Syair) yang ikut dalam misi kemanusiaan tersebut,saat dikonfirmasi melalui whatshapp menjelaskan bahwa dalam Pertemuan kami itu diterima langsung Direktur Pengawasan BKN Bapak Andi Anto beserta Jajaran Diaula Pertermuan BKN.
Kunjungan yang dihadiri oleh para Wakil Ketua dan seluruh Ketua Fraksi DPRD Kolutmelaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Kolaka Utara atas SK pelantikan 118 orang ASN yang dilantik oleh Wakil Bupati Kolaka Utara (H. Jumarding) secara serentak
Dari 118 orang yang dilantik oleh Wakil Bupati yang berlangsung 18 April 2026 di Gelanggang Olahraga (Gor) Itu. Ada 38 orang langsung dinonaktifkan dari Jabatannya. Jelasnya (1/5/2026)

Beberapa sorotan yang menjadi problem usai pelantikan itu, diduga ada pelanggaran yang dilakukan, diantaranya : melantik tanpa rekomendasi BKN. Menonaktifkan/Nonjob 38 ASN Tanpa Rekomendasi BKN yang seharusnya tidak dilakukan.
Dan melantik tidak Sesuai dengan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Serta melantik guru sekolah bukan pada dinas pendidikan. Ungkapnya.
Oleh karena itu, atas dugaan beberapa pelanggaran secara Administasi maka BKN Telah Mengeluarkan Surat Ke BKPSDM Kolut untuk meminta seluruh Dokumen SK pelantikan dan yang Nonjob Pada 18 April lalu.
Selanjutnya dokumen tersebut BKN akan menelaah selama 5 Hari kerja dan selanjutnya BKN akan mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Untuk ditindaklanjuti.
Oleh Karena Itu DPRD meminta kepada BKPSDM Kolut untuk segera mengirim seluruh dokumen pelantikan sebanyak 118 orang dan dokumen nonJob sebanyak 38 Orang untuk menjadi baham evaluasi dan telaah BKN dan Lembaga Pengawasan ASN.
Kektika rekomendasi BKN telah keluar dan tidak dilaksanakan maka BKN akan melakukan upaya paksa seperti pemblokiran data ASN.
Reporter : Pendi