
Kantor Penghubung (Mess) Pemda Kolut Di Jl. Made Sabara Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara
Kolaka Utara-NewsTerkininusantara.com
Kantor Penghubung (Mess) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di gugat
Gugatan tersebut tertuang dalam surat Relaas panggilan kepada tergugat pemerintah kabupaten Kolaka Utara berkedudukan di Jl. Kompleks perkantoran Pemda Kolaka Utara,Desa Ponggiha,Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara dan Jl. Made Sabara Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk selanjutnya sebagai tergugat

Dalam Relaas tersebut pada hari ini kamis 14/3/2024 saya Arjuna Malaka,SE juru sita penganti pada pengadilan Negeri Kendari atas perintah hakim ketua dalam perkara perdana Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Kdi tanggal 13/3/2024
Kantor penghubung (Mess) Pemda Kolaka Utara itu digugat oleh Kaswadi dan yang tergugat adalah Ruslan Ramli (penjual ke Pemda Kolut)
Pemerintah daerah kabupaten Kolaka Utara melalui kepala bidang (Kabid) Aset Pemda Kolut Hairil saat di konfirmasi melalui telepon kamis 28/3/2024 membenarkan adanya pihak yang menggugat Mess Kolaka Utara yang terletak di Jl. Made Sabara Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari.

Iya Benar,ada yang menggugat namun yang digugat itu bukanlah Pemda Kolut dan tidak secara keseluruhan lokasi tempat kantor penghubung Kolut itu,akan tetapi yang dia gugat adalah Ruslan Ramli sebagai penjual ke Pemda Kolut,ungkapnya
“Jadi sekitar tahun 2006 Pemda Kolut membeli rumah dan lokasi tersebut kepada Ruslan Ramli dengan luas lokasi sekitar 1000 meter persegi dengan harga sekitar Rp.1 Miliar,jelasnya
“Penggugat (Kaswadi) tidak menggugat secara keseluruhannya namun dia hanya menggugat sebagian yaitu 5×20 Meter,karena dia klaim bahwa lokasinya 5×20 Meter masuk ke lokasi tergugat (Ruslan Ramli) sebelah kiri Mess Kolut
“Pemda Kolut membeli rumah itu yang dijadikan sebagai kantor penghubung (Mess) Kolut di Kota Kendari sudah dalam kondisi terpagar dan sampai saat ini kami pun belum pernah merehab pagar tersebut yang diklaim selaku penggugat masuk sebagai lokasinya
Sementara itu salah satu pengacara Pemda Kolut yang di hubungi Aristo,SH menuturkan bahwa pada hari Rabu 27/3/2024 telah dilakukan sidang perdana dimana pada sidang tersebut untuk memediasi antara penggugat dan tergugat

Tampak saat proses Mediasi pihak yang terkait (Rabu 27/03/2024)
Kalau pihak terkait telah dilakukan mediasi namun gagal maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,tutupnya
Saat berita ini diturunkan belum terkonfirmasi pihak penggugat maupun tergugat
Reporter : Pendi