
Terduga pelaku saat diamankan di kantor polisi (Sabtu 2/5/2026)
Kolaka Utara – Newsterkininusantara.com
Nasib naas yang dialami salah satu warga kolaka utara, saat itu korban sementara melakukan joging/jalan santai, pasalnya terduga pelaku dengan nekat mencuri motor korban yang lagi olahraga pagi.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara Iptu Maharani,SH melalui Kasi Humas Aipda A Syaiful,SH mengatakan bahwa terduga pelaku melakukan aksinya pada hari sabtu (2/5/2026, di parkiran Masjid Agung yang terletak di Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Awalnya korban/pelapor datang di masjid agung kolaka utara dan langsung memarkir kendaraan motornya dengan tujuan untuk melaksanakan joging/jalan santai di area masjid agung kolaka utara.
Setelah itu pelapor joging sebanyak 2 putaran lalu korban hendak kembali ke area parkiran untuk mengambil air minum,namun begitu pelapor tiba diparkiran korban tidak menemukan motornya.
Motor yang bermerk Yamaha BY8 A/T berwarna Hitam merah dengan nomor mesin: E3R4E-0766948, serta nomor rangka: MH3SE88BORJ166792, dan didalam jok motor juga terdapat IPAD dan dompet milik korban. Atas kejadian yang dialami tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp24 juta (dua puluh empat jutah rupiah).
Setelah Personil Satreskrim menerima laporan berdasarkan Laporan Polisi / 40 / V / Sultra / Res Kolut / SPKT tgl 02 Mei 2026. lalu bergegas mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan, kemudian dari hasil penyelidikan mendapatkan petunjuk bahwa pelaku membawah motor yang dicurinya itu kearah selatan. Jelasnya (Sabtu 2/5/2026)
Sehingga anggota melakukan pengejaran dengan tanpa sadar laju kendaraan nyaris mencapai 140 km/jam untuk mengejar pelaku, sambil berkoordinasi dengan personil polsek Rante Angin, pelaku pun berhasil ditangkap dan mengakui telah melakukan pencurian.
Hanya berselang beberapa jam pasca hilangnya motor dinas yang berpelat merah yang dikendarai oleh korban (N) dengan nomor polisi DT 2491 J, terduga pelaku (I) yang berusia sekitar 50 tahun (Pria), yang beralamat Desa Belopa Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu (Sulsel) diringkus polisi dan langsung dibawah ke kantor Polres Kolaka Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini terduga pelaku disangkakakan pasal 477 KUHP (pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara).
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara Iptu Maharani,SH mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor dengan selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat aman. Dan segera laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Reporter : Pendi