
Barang bukti (BB) Pelaku S yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kolaka Utara,Sabtu 12/9/2026
Kolaka Utara – Newsterkininusantara.com
Jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka Utara menangkap seorang pria inisial S yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada hari sabtu 12/09/2026 sekitar pukul 22.50 WIita
Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan melalui Kasi Humas Aipda A Syaiful,SH mengatakan bahwa Dalam pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara mengamankan barang bukti berupa: 23,53 gram narkotika diduga jenis sabu.
103 sachet plastik kosong,Uang tunai sebesar Rp1.000.000 1 unit handphone,1 buah tas dan 2 buah dompet. Serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan pelaku dilakukan Personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara terhadap seorang laki-laki berinisial S yang diduga kuat melakukan peredaran narkotika jenis sabu
Pelaku S (46) yang bekerja sebagai wiraswasta itu ditangkap di rumahnya di Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua,Kabupaten Kolaka Utara (Sultra). Terangnya (Minggu 13/9/2026)
Pelaku inisial S
Selanjutnya personel melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Dalam penggeledahan ditemukan 1 sachet ukuran besar dan 3 sachet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas warna hitam. Selain narkotika, petugas turut Menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Saat Proses penggeledahan diketahui dan turut disaksikan oleh aparat pemerintah setempat.
Adapun modusnya terduga pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Pelaku sementara dikenakan Pasal yang Disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Diketahui bahwa Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan baru saja dilantik mengantikan AKBP Ritman Todoan A Gultum (jumat 11/9/2026) di Mapolda Sultra. Sehari pasca pelantikan jajaran pun langsung menangkap terduga pelaku pengedar sabu
“Kapolres Bapak Andi Sofyan menyatakan bahwa pengungkapan dan penangkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Kolaka Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.”
Admin