Pelajar Asal Kolaka Di Tangkap Sat Narkoba Polres Kolut

Kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan (tengah) Saat Menunjukan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu,Senin 16/10/2023

Kolaka Utara-Newsterkininusantara.com

Sat Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang pelajar asal kabupaten Kolaka karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu. 

Kapolres Kolaka utara AKBP Arief Irawan SIK menjelaskan bahwa sat narkoba telah meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu dari kedua pelaku tersebut satu diantaranya masih berstatus pelajar

“Pelaku yang masih berstatus pelajar itu merupakan pelajar yang berasal dari kabupaten Kolaka inisial R alias E (17) yang beralamat desa ulubaula kecamatan baula kabupaten Kolaka 

“Kemudian pelaku yang satunya lagi inisial N bin S (21) berprofesi sebagai buruh yang beralamat desa batuganda permai kecamatan lasusua kabupaten Kolaka Utara,jelasnya 

Kedua pelaku tersebut ditangkap di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua sekitar pukul 12.30 Wita, Minggu (15/10/2023). Saat pelaku ditangkap polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 96 gram dalam dua kemasan plastik bening yang terisolasi hitam.

“Penangkapan diawali kepada N di Desa Ponggiha dan kita lakukan introgasi karena barang haram tersebut tidak berada pada dirinya dan ia menyebut jika barang tersebut berada pada temannya,” kata AKBP Arief, Senin (16/10/2023).

Berdasarkan informasi itulah Polisi pun langsung bergerak cepat menuju ke tempat R tepatnya di Desa Watuliwu berdasarkan petunjuk dari N. Benar saja, polisi pun berhasil menemukan barang bukti seberat 96 gram narkotika jenis sabu 

“Selain menemukan dan mengamankan narkotika jenis sabu yang beratnya 96 gram tersebut polisis juga menyita dua hanphone pelaku masing-masing merek Oppo dan Samsung. “Juga dua lembar tissu. Keduanya pun juga diduga sebagai pemakai,” bebernya.

Menurut pengakuan pelaku, bahwa barang haram tersebut hendak diedarkan di Kabupaten Bombana. Kemudian untuk sumber sabu tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan yang memungkinkan adanya rekan lainnya menjadi mitra keduanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter : Pendi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *