Pelaku Pengeboman Ditangkap Diperairan Kec. Wawo

IPTU Yusman,SH (Kapolsek) Bersama Personil Polsek Ranteangin Saat berfoto dengan barang bukti para pelaku Pengeboman Ikan, Di Mako Polsek Ranteangin,Kamis 27/02/2025 (Foto : Ist)

Kolaka Utara-newsterkininusantara.com

Tiga orang diduga pelaku pengeboman ditangkap oleh pihak kepolisian,penangkapan 

para pelaku terjadi pada hari Kamis, 27 Februari 2025, sekitar Pukul 08.00 WITA

Kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan melalui Kapolsek Ranteangin IPTU Yusman, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh Personil Kepolisian dari Polsek Ranteagin berjumlah 4 orang dan saya yang langsung pimpin anggota saat terjadinya penangkapan.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak memiliki, membawa, menguasai, dan/atau menggunakan bahan peledak jenis bom ikan.

Adapun para pelaku yang diamankan sebagai berikut Supardi Binti Ondong Amir, 21 tahun, laki-laki, Riki Binti Ondong Amir, 18 tahun, laki-laki,  alamat Desa Sulaho, Kec. Lasusua, Kab. Kolaka Utara, Jumardi Binti Bacoma, 25 tahun, laki-laki, alamat Desa Sulaho, Kec. Lasusua, Kab. Kolaka Utara,jelasnya

Kronologi penangkapan mereka, Awalnya, Personil Polsek Ranteagin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan sekitar Desa Walasiho, Kec. Wawo, Kab. Kolut sering terjadi aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan kepastian bahwa informasi tersebut benar.

“Sekitar Pukul 07.30 WITA, Bhabinkamtibmas Desa Walasiho Polsek Ranteagin, BRIPKA HAERUL, melakukan pengintaian terhadap pelaku yang sedang melemparkan bom ikan di pesisir pantai Desa Walasiho. 

Selang 30 menit tepatnya pada Pukul 08.00 WITA, petugas yang mengintai di sekitar pesisir pantai segera melakukan penangkapan dan menemukan bahan peledak bom.

Bom ikan yang itu sudah diisi dalam botol sebanyak 2 botol serta 1 jerigen ukuran 5 liter yang siap diledakkan. Petugas berhasil menggagalkan dan langsung mengamankan tiga orang pelaku yang merupakan satu keluarga.

Adapun Barang Bukti yang Diamankan,2 botol handak siap pakai dikemas dalam botol kecap dan botol saus. 1 botol kecil berisi bubuk pemicu handak, 1 jerigen ukuran 5 liter berisi handak , 2 sumbu, 1 buah korek gas, 1 unit handphone merek Vivo., dan 4 gulung obat nyamuk.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kolaka Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para nelayan asal Desa Sulaho, Kec. Lasusua, Kab. Kolaka Utara, tertangkap tangan melakukan praktik illegal fishing dengan menggunakan bom ikan di wilayah Desa Walasiho, Kec. Wawo, Kab. Kolaka Utara.

Penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas praktik perusakan lingkungan laut yang dapat merugikan ekosistem serta mata pencaharian nelayan lainnya.

Reporter : Pendi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *