Kolaka Utara – Penasehat hukum (pengacara) para tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pematangan dan lahan bandar udara (bandara) Kolaka Utara (Kolut) provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) menduga ada keganjalan
Abdul Razak,SH (pengacara) para tersangka mengatakan saat melakukan konferensi pers di salah satu cafe di kota lasusua Selasa 8/8/2023 bahwa kami selaku pengacara mau mempertanyakan dan memperjelas terkait kembalinya badan pemeriksa keuangan (BPK) melakukan audit
“Sebelumnya beberapa waktu lalu tim BPKP perwakilan Sulawesi tenggara telah melakukan pemeriksaan dan mengaudit atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pembangunan bandara di Kolaka Utara
“Setelah mereka melakukan pemeriksaan dan audit mereka pun menemukan adanya kerugian negara kurang lebih Rp.700 juta,sehingga terbitlah laporan hasil pemeriksaan(LHP),dan BPK pun mengeluarkan rekomendasi agar pihak kontraktor mengembalikan kerugian tersebut,dan klien kami pun sudah mengembalikannya,ungkapnya
Kemudian, pasca pengembalian kerugian negara itu maka BPK kembali memanggil pihak yang terkait,sehingga dari hasil pemanggilan itulah muncul lagi kerugian negara yang nilainya sangat fantastic yakni Rp.7,7 Miliyar tanpa diketahui rincian atau item pekerjaan apa saja yang diduga terjadi tindak pidana korupsi
Inilah yang menjadi keganjalan sehingga pertanyaan kami kenapa bisa hasil audit berbeda yang dilakukan oleh instansi yang sama yaitu BPK,sehingga Kejari Lasusua pun telah melakukan konferensi pers pasca pengeledahan dikantor dinas perhubungan (Dishub) dan atas dasar temuan BPK itu sehingga Kajari menyampaikan kerugian negara Rp.7,7 Miliyar dan menetapkan tiga orang tersangka yakni inisial J, S dan JM, tegasnya
Selanjutnya pada proses pekerjaan bandara itu ada tim yang mendampingi atau mengawasi yang dibentuk yakni dari kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi tenggara (Sultra) nah disini juga kami mempertanyakan bagaimana tugas dan fungsinya mereka itu apakah mereka pernah turun kelapangan mengawasi atau tidak
Dimana Tim itu terdiri dari kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi tenggara (Sultra) dan kejaksaan negeri Lasusua,dan menurut keterangan klien kami bahwa tim tersebut dianggarkan melalui dinas perhubungan,dimana tanggung jawab mereka selaku tim pengawasan dan pengamanan,tutupnya
Diketahui bahwa tim BPK yang saat ini berada di Kolaka Utara enggan memberikan statement apakah memang benar bahwa Rp.7,7 Miliyar itu merupakan tindak pidana korupsi atau bukan
Reporter : Pendi

Pengacara Tersangka (Abdul Razak,SH) Saat Konferensi Pers,selasa 08/08/2023