
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 35,29 yang ditangkap,Jumat 18/04/2025.
Kolaka Utara-newsterkininusantara.com
Anggota Polres Kolaka Utara Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang warga yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoan Agung Gultom melalui KBO Satresnarkoba IPDA Andi Jusman mengatakan pelaku baru pulang dari Morowali (Sulteng),pelaku tersebut berinisial T (39) merupakan Warga Desa Beringin Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara.
Anggota Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Desa Beringin sekitar pukul 07.00 Wita,terangnya Jumat 18/04/2025.
Hasil interogasi polisi pria tersebut diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang sudah siap diedarkan wilayah Kolut maupun antar Provinsi.
Andi Jusman,mengungkapkan bahwa operasi ini diawali dengan adanya informasi (laporan) masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
“Sehingga kami melakukan penyelidikan sejak subuh, begitu pelaku tiba dari Morowali tim langsung bergerak dan langsung menggerebek serta menggeledah pelaku yang disaksikan pemilik rumah serta aparat setempat”, ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan itu,anggota menemukan 35,29 gram sabu-sabu yang disembunyikan diatas plafon rumah yang berbahan terpal,dan pelaku pun mengakui barang haram itu adalah miliknya,jelasnya.
IPDA Andi Jusman (tengah) KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Utara yang didampingi dua anggota polisi saat melihat BB sabu diatas meja.
Pelaku menerima sabu dari wilayah Kolaka Utara dan diupah Rp.2 juta. Kemudian Ia menyimpannya dan cara mengedarkannya dengan sistem tempel.
Karena pelaku menyimpan dan siap mengedarkan sabu,maka kuat dugaan kami bahwa pelaku memiliki peran yang sangat besar dan bukan hanya sekedar perantara saja, ujarnya.
Diketahui bahwa mantan istri pelaku juga telah ditangkap dua bulan yang lalu dengan kasus yang sama, meskipun mereka sudah cerai namun keduanya selalu berkomunikasi bahkan masih tinggal serumah.
Berdasarkan informasi T hasil dari interogasi anggota maka kini Polres Kolaka Utara telah mengantongi dua nama lagi yang diduga terkait peredaran sabu,dan itu kami akan tindaklanjuti sebagai pengembangan kasus di wilayah hukum Polres Kolaka utara.tambahnya
Kini pelaku dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara.
Kasus ini merupakan salah satu penangkapan terbesar Anggota Polres Kolaka Utara (Satresnarkoba) di tahun 2025.tutupnya
Reporter : Pendi