Penyamaran Unik IPTU Badmar Berhasil Tangkap Terduga Pengedar Sabu-sabu

Barang bukti yang ditangkap Satres narkoba Polres Kolaka Utara,Selasa 19/5/2026

Kolaka Utara – Newsterkininusantara.com

IPTU Badmar Ricky Palimbongan (Kasat Narkoba) Polres Kolaka Utara tak kehabisan ide untuk membuat tengkurap dan menangkap para pengedar maupun pemakai narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres kolaka utara

Kasat yang tak pandang bulu dalam memerantas peredaran sabu-sabu di kolaka utara itu,kembali menangkap seorang yang diduga pengedar barang haram tersebut. Dan aksi kali ini sangat berbeda dengan trik yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Trik atau penyamaran yang dilakukan kali ini adalah dengan cara menyamar memakai kerudung (jilbab) yang penampilannya seperti wanita,aksi penyamarannya pun berhasil menangkap seorang pria yang diduga memiliki,menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu

PITU Badmar Ricky Palimbongan,SH saat menyamar pakai kerudung (Jilbab)

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 22.00  wita Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara mengamankan orang yang bernama NASRUDDIN alias UNDING bin MANNA

Tempat kejadiannya di rumahnya Di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara,pelaku di duga melakukan tindak pidana narkotika dimana pada saat penggeledahan petugas menemukan 1 (satu) buah kotak tempat charger bertuliskan OPPO Original diatas meja dapur.

Setelah dibuka terdapat 1 (satu) sachet plastik bening ukuran 12 cm x 8 cm berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) sachet plastik bening ukuran 3 cm x 2 cm berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu,  1 (satu) sachet plastik bening kosong ukuran 12 cm x 6 cm.

Dan 1 (satu) sachet plastik bening kosong ukuran 12 cm x 5 cm, 14 (empat belas) sachet plastik bening kosong ukuran 5 cm x 3 cm, 80 (delapan puluh) sachet plastik bening kosong ukuran 3 cm x 2 cm, 2 (dua) batang pipet kaca/pireks, 2 (dua) batang pipet plastik bening/sendok, 1 (satu) batang potongan selang plastik berwarna hijau/sendok.

Barang bukti yang ditangkap 1 (satu) sachet plastik bening ukuran 12 cm x 8 cm berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15,57 (lima belas koma lima puluh tujuh) gram.

Kemudian 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran 3 cm x 2 cm berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,60 (nol koma enam puluh) graam. Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu 16.17 gram. Jelasnya (Rabu 20/5/2026)

Kemudian beberapa alat isap antara lain 2 (dua) batang pipet kaca/pireks,2 (dua) batang pipet plastik bening/sendok,1 (satu) batang potongan selang plastik berwarna hijau/sendok,1 (satu) buah kotak tempat charger bertuliskan OPPO original charger warna hijau, dan 1 (satu) unit HP merk VIVO Y29 warna putih dengan imei 866489072317892.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan proses selanjutnya.  

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan proses selanjutnya.

Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 KUH Pidana ayat (2) huruf a Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana Jo Undang-undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Reporter : Pendi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *