PLN Serahkan Sertifikat REC Ke DPRD

Ketua Komisi III Samsir,ST.,M.Si saat menerima REC dari PLN ULP Kolaka Utara,di kantor DPRD Kolaka Utara (Senin,24/02/2025)

Kolaka Utara-newsterkininusantara.com Perusahaan  Listrik Negara (PLN ) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kolaka Utara menyerahkan secara langsung Renewable Energy Certificate (REC) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena telah menggunakan energi bersih.

Penyerahan tersebut di serahkan secara  langsung oleh Menejer PLN ULP Kolaka Utara, Raden Ocky Lovyanda Saputra kepada Ketua Komisi III Samsir, S.T.M.Si di Kantor DPRD, Senin (24/2/2025)

Manejer  Perusahaan Listrik Nasional (PLN) ULP KolakaxUtara Raden Ocky Lovyanda Saputra menjelaskan pihaknya menyerahkan Sertifikat penghargaan terssbut ketika Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan penambahan daya.

“Untuk Kantor DPRD kemarin itu ketika menambah daya kami juga sampaikan adanya energi terbarukan di PLN berupa sertifikat.

Renewable Energy Certificate (REC) kemudian DPRD pun bersepakat menggunakan energi bersih salah satunya melalui pemilihan (REC) ini,jelasnya (Senin 24/02/2025).

“Orang nomor satu PLN ULP Kolaka Utara itu mengatakan bahwa Kantor DPRD berdasarkan hitungan PLN sejak tahun 2025 telah tercover mengguanakan energi bersih,dan Sertifikat ini di akui secara Internasional karena dari REC ini se Indonesia cuman PLN saja yang bisa terbitkan, ungkapnya

Selain itu, Ocky Lovyanda Saputra meminta kepada DPRD untuk dilakukan deklarasi bahwa Kantornya sudah menggunakan energi tersebut.

Sebelum diberikan sertifikat ini sudah dilakukan komunikasi awal maupun melalui persuratan dan  bukan hanya kantor ini saja yang menggunakan energi ini termasuk Kantor Pemkab sudah menggunakannya, dan kami berharap supaya Kantor Dinas lain maupun Kantor Perusahaan lainnya dapat mengunakan energi bersih,ucapnya

Ditempat yang sama, Ketua Komisi.III DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Samsir mengungkapkan kedatangan manajemen PLN ULP ini untuk menyerahkan sertifikat energi terbarukan dan sebelumnya telah di serahkan di Kantor Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

“Harapan kita dengan adanya energi terbarukan dapat memberikan hal positif bagi semua pihak serta bermanfaat bagi kita semua,sebutnya

Politisi PKB itu menyampaikan bahwa seharusnya yang menerima Sertifikat ini Ketua DPRD, namun yang bersangkutan berhalangan (Dinas luar) sehingga kami yang didaulat untuk mewakili.

Reporter : Pendi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *