
Ilustrasi
Kolaka Utara-newsterkininusantara.com
Jajaran Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil menangkap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur
Kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan melalui KBO Satreskrim Polres Kolaka Utara IPDA Iskandar menjelaskan pada Kamis 8/08/2024 bahwa pria inisial A usia 49 tahun berhasil ditangkap
Pelaku merupakan warga Desa Loka Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),mirisnya, pelaku yang berprofesi sebagai petani itu mencabuli korban hingga berulang kali sampai korban hamil,jelasnya
“Awal Pelaku melakukan aksinya itu terjadi pada bulan Agustus 2023 hingga bulan oktober 2023, saat itu korban masih berumur 17 tahun dan masih duduk dibangku kelas 3 SMA. Dan Saat ini usia korban sudah 18 tahun.
“Pelaku memang sering berkunjung ke rumah korban dan pelaku melakukan persetubuhan didalam kamar korban,ungkapnya
Dari hasil interogasi, pelaku diketahui sudah melakukan aksinya berulang kali hingga mengakibatkan korban hamil. Korban yang sedang mengandung itu takut menceritakan ke keluarganya perihal kehamilannya,tegasnya
“Kehamilan korban baru diketahui pada tanggal 25 Mei 2024 oleh pihak keluarga korban dan pelaku. Saat itu usia kandungannya sudah 9 bulan dan pada bulan juni 2024 korban melahirkan seorang anak lelaki,terangnya
Dari keterangan korban bahwa korban tidak memiliki hubungan sebagai pacar dengan pelaku, dan korban tidak pernah memiliki peraaan cinta karena korban sudah menganggap pelaku sebagai orang tua sendiri.
Pelaku kini telah diamankan di Polres Kolut, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
Selanjutnya, korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari instansi terkait untuk memulihkan kondisi fisiknya serta mentalnya, tutupnya.
Reporter : Pendi
