
Ikmaluddin,SH (Lowyer) PT Kasmar Tiar Raya. Minggu 08/02/2026
Kolaka Utara – Newsterkininusantara.com
PT Kasmar Tiar Raya (PT KTR) bantah tudingan seorang warga yang mengatakan bahwa pihak perusahaan enggan membayar royalti pemilik lahan
Hal tersebut di ungkapkan oleh lowyer PT Kasmar Tiar Raya (KTR) melalui pesan wathshapp yang diterima media Newsterkininusantara.com pada hari minggu 08/02/2026.
Ikmaluddin,SH (Lowyer PT KTR) dalam rilisnya menerangkan beberapa poin terkait adanya pernyataan seorang warga bahwa PT KTR tidak membayar royalti ke pemilik lahan.
“Jadi kami perlu terangkan dan klarifikasi terkait pemberitaan di media. Bahwa blok Utara tidak masuk wilayah Desa mosiku. Dan terkait royalti lahan yang disebut oleh saudara Sakar mempunyai dokumen baik SKT, Sertifikat ataupun PBB.
“Untuk Dokumen SKT itu tidak ada dia punya, sedangkan untuk sertifikat dan PBB itu lokasinya berbeda dengan tempat penambangan. Sehingga belum ada alasan yang tepat untuk kami bayarkan royalti lahan yang dimaksud”. Terangnya.
Kemudian Untuk di ketahui bahwa lokasi yang di maksud yang di klaim oleh Sakar, itu di klaim juga oleh beberapa pihak. Jadi kami belum bisa membayarkan karena ada pihak lain juga mengklain,kami tetap akan bayar royalty kalau kepemilikan sudah jelas dan diakui.
Selanjutnya mengenai dana dampak, PT Kasmar Tiar Raya tidak pernah merugikan masyarakat. Semua sudah disalurkan sesuai porsinya masing masing. Jadi apa yang disampaikan Sakar itu tidak benar dan hanya mengada ada. Tutupnya.
Reporter : Pendi