Residivis Narkoba Ditangkap SatresNarkoba Polres Kolut

Saat Pasutri Dtangkap di TKP (Terminal Lacaria) Lasusua, Minggu 11/01/2026 oleh Satresnarkoba Polres Kolaka Utara

Kolaka Utara-newsterkininusantara.com

Peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Kolaka Utara tak kunjung habis. Dan maraknya barang haram yang beredar itu sepertinya sangat terstruktur,sistematis dan masiv.

Walaupun Satuan reserse narkoba Polres Kolaka Utara dibawah pimpinan Iptu Badmar yang merupakan sosok Kasat yang ditakuti oleh para gembong narkoba di daerah yang berbatasan langsung dengan Sulsel itu,namun para pengedar maupun pemakai tak kapok.

Dilansir dari sebuah rilis yang diterbitkan Polres Kolaka Utara pada hari selasa 13/01/2026 Dimana Satres narkoba lagi dan lagi mengamankan narkotika diduga jenis shabu serta terduka pelaku yang sedang dalam menguasai,menyimpan kristal bening itu dan langsung ditangkap.

Peristiwa penangkapan yang pelakunya merupakan pasangan suami-istri (Pasutri) itu,terjadi di Terminal Lacaria Kota Lasusua (Kolaka Utara),sekitar pukul 16.00 wita

Pasutri menyimpan narkotika jenis shabu itu disamping WC loket terminal sebelah kiri dengan cara ditimbun tanah sebanyak satu sahcet ukuran besar.

Kemudian satu sahcet lagi anggota menemukan dibagian belakang WC yang juga saat barang itu ditemukan dalam keadaan ditimbun dengan tanah,saat itupulah shabu dan pelaku langsung dibawah ke Mako Polres Kolaka Utara. Jelas Iptu Badmar Ricky (Rabu,14/01/2026)

Ironisnya pelaku (suami) saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi, sedangkan Istrinya berprofesi sebagai wiraswasta.

Pelaku SA alias Aco (suami) usia 33 tahun yang berdomisili Desa Katoi Kecamatan Katoi. Sedangkan SM alias Marni (istri) usia 39 tahun merupakan residivis narkoba yang berdomisili Desa Rantelimbong,Kecamatan Lasusua.

Total shabu yang ditangkap sebanyak 8,33 gram bruto beserta barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan handphone. Pelaku. Disangkakan Pasal 114 ayat (2)  Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 KUH Pidana ayat (2) huruf a Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Reporter : Pendi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *