Sabu 90,33 Gram;ASN Di Kolut Ditangkap Polisi

Barang Bukti Sabu-sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres Kolaka Utara, Jumat 02/01/2026.

Kolaka Utara-newsterkininusantara.com

SatRes Narkoba Polres Kolaka Utara kembali menangkap seorang yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan itu terjadi hari Jumat 02/01/2026 sekitar pukul 10.14 Wita.

Petugas saat mengerebek pelaku FR yang bertempat di Lingkungan 1 Babana Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara ditemukan 2 (dua) sachet plastik ukuran besar.

Selain itu personill yang dipimpin langsung Kasat Narkoba menemukan lagi 8 (delapan) sachet bening ukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan diplafon rumahnya yang tersimpan ditempat/dos HP warna putih.

Adapun total barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh jajaran Satres Narkoba polres kolaka utara saat melakukan penangkapan seberat 90,33 gram. Jelas Kasat Narkoba IPTU Badmar Ricky Palimbongan,SH (Jumat 02/01/2026)

Penangkapan ini merupakan penangkapan yang besar yang kami tangkap di awal tahun 2026. Pelakunya inisial FR, Umur 42 tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri SIpil (PNS), Bugis, Alamat Desa Mataiwoi Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara

Berikut rincian barang bukti :

2 (dua) sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 82,67 (delapan puluh dua koma enam puluh tujuh) gram.

8 (delapan) sachet bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 7,66 (tujuh koma enam puluh enam) gram.

1 (satu) sachet plastik bening kosong ukuran besar, 16 (enam belas) shacet plastik bening kosong ukuran kecil, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 2 (dua) buah pipet plastik bening / sendok.

Kemudian

1 (satu) buah korek api warna hijau;

1 (satu) buah korek api warna cokelat;

1 (satu) buah sumbu warna silver;

1 (satu) buah sumbu warna gold;

1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam;

2 (dua) buah potongan lakban warna hitam;

8 (delapan) lembar tisu berwarna putih;

1 (satu) buah tempat HP warna putih;

1 (satu) unit HP merk VIVO Y 20 warna biru dengan nomor imei 864043050377816.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan proses selanjutnya. 

Pelaku melanggar Pasal 609 KUH Pidana Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Reporter : Pendi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *