
Saat Autopsi jenazah almarhumah Harma beberapa bulan lalu.
Kolaka Utara – Newsterkininusantara.com
Polres Kolaka Utara menetapkan satu orang tersangka atas kematian seorang guru madrasyah YAPIRA Lapai di Desa Ngapa Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Penetapan tersangka inisial M telah melalui banyak tahapan yang telah dilakukan oleh penyidik reskrim polres Kolaka Utara pasca meninggalnya seorang ibu guru (Almarhumah Harma) beberapa bulan lalu.
Personil reskrim polres Kolaka Utara terus menyelidiki kasus wafatnya seorang guru itu dan setelah beberapa pihak menilai ada keganjalan atas meninggalnya ibu guru tersebut. Salah satu yang dilakukan untuk mengungkap misteri kematian ibu guru itu adalah dengan cara adanya autopsi yang pernah dilakukan dan telah memeriksa belasan saksi demi mengungkap apakah kematian ibu guru itu bunuh diri atau dibunuh.
Kasus tersebut telah menyita perhatian serius publik setelah ibu guru Harma ditemukan tak bernyawa di kediamannya beberapa bulan lalu. Sehingga kasus itu menjadi perhatian oleh pihak polres kolaka utara
Setelah beberapa bulan melakukan segala upaya mulai dari penyelidikan hingga naik ke penyidikan kini pihak Polres Kolaka Utara telah membuahkan hasil dengan menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial M.
Meskipun status tersangka saat ini masih disematkan kepada M seorang, polisi membuka peluang adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab. Untuk saat ini (tersangka) masih tunggal. Tetapi kami melihat dari perkembangan pemeriksaan saksi-saksi ke depan, kalau ada tersangka lain kami akan tetapkan,” kata penyidik Satreskrim Polres Kolaka Utara (Ipda Muliadi Kala). Jumat 14/8/2026
Mengenai detail pasti pemicu tewasnya korban sejak ditemukan pada Minggu (7/6/2026) lalu, pihak kepolisian belum membeberkannya secara terbuka ke publik. Untuk penyebab kematian nanti akan terungkap di persidangan.
Di sisi lain, meski status hukum M sudah resmi menjadi tersangka, penyidik memutuskan untuk belum melakukan penahanan fisik. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan M atas permohonan yang diajukan oleh kuasa hukumnya.
Jika proses reka ulang berjalan lancar, penyidik menargetkan pelimpahan kembali berkas perkara yang telah disempurnakan ke Kejaksaan Negeri Kolaka Utara pada Senin mendatang agar proses peradilan dapat segera bergulir.
Diketahui bahwa pihak Polres Kolaka Utara akan mengagendakan rekonstruksi pada sabtu 15/8/2026 untuk mengungkap kembali kronologi sebelum ibu guru almarhumah Harma ditemukan tak bernyawa.
Reporter : Pendi