Satu TPS Di Kolut Berpotensi PSU

Sekertariat Bawaslu Kolaka Utara

Kolaka Utara-NewsTerkininusantara.com

Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 baru saja dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia maupun bagi warga Indonesia yang ada di luar negeri,namun pasca pencoblosan tepatnya pada hari Rabu 14/02/2024 menimbulkan masalah

“Masalahnya adalah karena adanya dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh warga sehingga kasus dugaan pelanggaran tersebut langsung dilaporkan masyarakat ke pengawas pemilihan umum (Pemilu) tingkat kecamatan

Ketua badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kolaka Utara Rusdi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Sabtu 17/02/2024 mengatakan bahwa pada hari Sabtu 17/02/2024 sekira pukul 01.00 (dini hari) kami menerima laporan dari Panwascam

“Panwascam yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi itu adalah Panwascam Lambai,dugaan pelanggarannya karena adanya oknum masyarakat yang mencoblos pada hari pencoblosan bukan surat pemberitahuannya (bukan miliknya) akan tetapi surat pemberitahuan milik orang lain (C6 Orang lain) yang digunakan untuk mencoblos

“Laporan Panwascam kami itu karena ada masyarakat yang melaporkan kasus tersebut ke Panwascam Lambai,dan saat ini sementara dilakukan penelusuran oleh pihak  Gakkumdu Kolaka Utara guna mengumpulkan bukti

Sekarang sementara dilakukan penelusuran,kalau memang terbukti dan buktinya cukup atau memenuhi unsur maka bisa terjadi dilakukan pemilihan suara ulang (PSU),namun kami belum bisa menyimpulkan apakah akan di lakukan PSU atau tidak,jadi kita tunggu saja hasil penyelidikan administrasi maupun pidanya oleh Gakkumdu,jelasnya

Namun ketika temuan itu benar maka kami akan merekomendasikan ke KPU untuk PSU di TPS 2 Desa Lapasi-Pasi Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),tegasnya

Diketahui bahwa surat pemberitahuan (C6) itu milik saudari inisial IWT (Pr) warga desa Lapasi-Pasi di gunakan surat pemberitahuannya (C6)-nya oleh saudari inisial IAP (Pr) warga desa Lapasi-Pasi

Kemudian kasus penyalahgunaan hak pilih tersebut di laporkan oleh inisial FSL warga Desa lambai kecamatan lambai,dan disaksikan oleh inisial SKR dan HSN,kedua saksi merupakan warga Desa Lapasi-Pasi

Ditempat terpisah salah satu komisioner komisi pemilihan umum (KPU) Kolaka Utara Misbahuddin, dikonfirmasi melalui telepon menuturkan bahwa kami pihak KPU akan mempelajari ketika ada rekomendasi dari Bawaslu terkait kasus dugaan pelanggaran tersebut,kalau memang hasil kajiannya terbukti maka kami akan tindaklanjuti sesuai aturan perundang undangan yang berlaku untik dilakukan PSU,tuturnya

Untuk saat ini Bawaslu Kolaka Utara baru satu laporan yang kami terima pasca pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 dan semoga ini laporan yang pertama dan yang terakhir terkait hasil Pemilu tahun 2024 tingkat kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Reporter : Pendi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *