Setengah KG SS Ditangkap Polres Kolut

Saat Pressrilis Kapolres,Wakapolres Dan Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara,Sabtu 04/10/2025.

Kolaka Utara-newsterkininusantara.com

Polres Kolaka Utara Polda Sulawesi Tenggara gagalkan dan tangkap tiga orang pengedar naekotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram (setengah kilogram)

Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Gultom Todoan mengatakan bahwa Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Kolaka Utara yang di pimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Badmar Ricky

Ketiga pelaku ditangkap di perbatasan antara Sulawesi Tenggara (Kabupaten Kolala Utara / Kec. Tolala) dan Sulawesi Selatan (Kabupaten Luwu Timur) tepatnya di Desa Bahari Kecamatan Tolala / Tanjakan Pondok rotan,jelasnya

Kasat Narkoba Kolaka Utara

Ditempat yang sama saat pressrilis digelar Kasat Narkob Polres Kolaka Utara IPTU Badmar Ricky Palimbongan, SH mengungkapkan bahwa Pelaku ditangkap pada hari jumat 03/10/2025 sekira pukul 13.20,polisi langsung mengamankan tiga orang terduga pelaku dan mobil serta barang bukti seberat 500 gram.

Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda, MYD selaku pelaku utama yang mengambil barang haram tersebut dari Morowali (Sulteng) untuk dijemput seseorang yang belum diketahui identitasnya di Kolaka Utara (Sultra).

Kemudian SY berperan rental mobil untuk digunakan membawah shabu tersebut, selanjutnya SR menemani MYD dan SY membawah shabu itu tujuan Kolaka Utara.

Adapun asal para pelaku, MYD beralamat Kel. Kayamanya Kec. Poso Kab. Poso Sulteng. Sedangkan SY beralamat Dusun Maleku Kel. Maleku Kec. Mangkutana Kab. Luwu Utara (Sulsel). Sedangkan SR merupakan warga Desa Watangpanua Kec. Angkona Kab. Luwu Timur (Sulsel)

Adapun rincian barang haram yang ditangkap oleh polisi berupa 10 sachet narkotika diduga shabu seberat 487,34 gram,satu batang pipet kaca (pirex),satu korek gas,satu buah kunci mobil,satu buah STNK mobil,satu kantong kresek warna hitam,satu kantong warna putih bening,satu unit HP merk redmi 8 warna hitam dan satu unit mobil Brio warna hitam (DW 1052 MB).

Pelaku terancam pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tengang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun dengan denda maksimal 13,300 Miliyar.

Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Kolaka Utara. Kemudian tindaklanjut yang akan dilakukan yaitu gelar perkara,penimbangan awal di pengadaian lasusua,koordinasi dengan JPU,pemeriksaan saksi-saksi,membawah barang bukti ke LABFOR Polda Sulsel pemeriksaan urine para pelaku,melakukan pengembangan kasus dan melengkapi berkas perkara, Terangnya.

Reporter : Pendi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *