
Barang bukti yang ditangkap petugas,Selasa 27/01/2026
Kolaka Utara-newsterkininusantara.com
Shabu shabu lagi shabu shabu lagi,Satresnarkoba Polres Kolaka Utara lagi dan lagi kembali menangkap seseorang yang diduga menguasai,menyimpan dan memiliki narkotika jenis shabu
Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara IPTU Badmar Ricky dalam rilisnya selasa 27/01/2026 mengatakan bahwa, tersangkanya seorang yang kesehariannya sebagai petani yang inisialnya T, jenis kelamin (Pria), usia 41 merupakan warga Kecamatan Ngapa (Kolaka Utara)
T diringkus oleh anggota pada hari selasa dini hari (24.15 wita) tepatnya di Kelurahan Lapai,Kecamatan Ngapa,Kolaka Utara,karena diduga melakukan tindak pidana narkotika. Ungkapnya

“Saat penangkapan pelaku pun digeledah oleh petugas,saat digeledah anggota menemukan tiga (3) sachet plastik bening berisi kristal bening diduga barang tersebut adalah narkotika jenis shabu”.
“Narkotika jenis shabu yang ditangkap oleh petugas dari seorang petani tersebut seberat 2,90 gram. Selain itu anggota juga mengamankan barang-barang lainnya yang ada kaitannya dengan narkotika jenis shabu”. Terangnya
Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Kolaka Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Reporter : Pendi