Shabu Nyaris Sekilo Siap Edar,Ditangkap Polisi

Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan (tengah) bersama Kompol Ilham (Wakapolres) dan Iptu Yusman (PLT Kasat Narkoba) usai press release. Kamis 01/10/2026

Kolaka Utara – Newsterkininusantara.com

Polres Kolaka Utara melalui jajaran Satresnarkoba menangkap narkotika jenis sabu-sabu yang nyaris mencapai kilogram. Pelaku terancam hukuman seumur hidup

Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan dalam press release pada hari Kamis, 01/10/2026 menjelaskan bahwa sekitar pukul 01.08 WITA (01/10/2026) personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi peyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Puncak Monapa Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara menggunakan sepeda motor Hoda CRF.

Namun tidak menemukan sesuai ciri-ciri kendaraan tersebut, selanjutnya tim Satresnarkoba Mendapatkan kembali informasi bahwa pelaku berada di Kawasan Pelabuhan kapal Feri Tobaku menggunakan sepeda motor Yamaha FORCE warna hitam. Terangnya

Selanjutnya anggota bergegas ke lokasi pelabuhan menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil menemukan seorang laki-laki yang mengaku berinisial R.A mengendarai sepeda motor yamaha FORCE dan dilakukan peggeledahan kemudian ditemukan membawa, memiliki serta menguasai sebanyak 1 sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu.

Kemudian dilakukan pengembangan interogasi bahwa masih terdapat 1 ball barang yang akan dijual dengan menyimpan/sistem tempel di kawasan masjid Agung Kolaka Utara,sehingga pengakuan tersangka bahwa masih terdapat 17 ball di sebuah kebun coklat yang disimpan dalam kaleng susu bekas kemudian terakhir menempel 1 ball di drainase pinggir jalan Trans Sulawesi Desa Puncak Monapa Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara. 

Dengan adanya barang bukti yang ditemukan, selajutnya tersagka bersama barang bukti dibawa ke mapolres Kolaka Utara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku

Dengan demikian, dari rangkaian pengungkapan tersebut diamankan sebanyak 20 sachet dengan berat bruto keseluruhan 975,58 gram yang diduga narkotika jenis sabu. Tegasnya.

Barang bukti (BB) Sabu-sabu sebanyak 20 Bal dengan total berat 975,58 gram yang ditangkap.

Warga yang beralamat Desa Ponggiha Kecamatan Lasususa Kabupaten Kolaka Utara yang berinisial R A usia 27 tahun yang bekerja sebagai petani itu mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari Morowali (Sulteng). Dan pengakuan pelaku diupah senilai Rp.15 juta

Selain barang bukti jenis sabu yang diamankan oleh petugas,berikut barang yang turut diamankan yang ada kaitannya

1 buah kaleng susu bekas bertuliskan PEDIASURE;1 buah kantong kresek warna hitam;

1 buah kantong kresek warna pink; 1 buah plastik pembungkus roti bertuliskan Arnon,

2 lembar tisu warna putih; 2 buah potongan styrofoam warna putih.

Serta 1 buah kantongan kain warna putih bertuliskan Aksara;1 unit HP merek VIVO V50 Lite,1 unit sepeda motor Yamaha Force warna merah hitam,1 unit sepeda motor Honda CRF 150L warna hitam.

Saat ini pelaku disangkakan pasal

Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Dengan ancaman hukumqn sesuai Pasal 114 Ayat 2 yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun sedangkan pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter : Pendi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *