
Renaldin (Sekretaris MMPI-KU)
Kolaka Utara-newsterkininusantara.com
Status hukum yang menyerat Burhanuddin dan rekannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (illegal mining) di Kabupaten Kolaka Utara kembali menjuat dan dipertanyakan publik.
Pasalnya, kedua tersangka tersebut sampai saat ini masih berkeliaran (Kolaka Utara) sedangkan satu orang tersangka kini sudah mendekam dibalik jeruji besi (Sirajuddin) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Vonis satu Tahun 3 bulan).
Sementara Burhanuddin dan Zico Yudha Putra belum menunjukkan kejelasan penanganan hukum lanjutan.
Berdasarkan dokumen Surat Panggilan Tersangka Ke-1 yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Burhanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan kegiatan penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sedangkan dalam dokumen perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Lasusua, nama Sirajuddin tercatat sebagai terdakwa dan telah menjalani penahanan dalam perkara yang sama, dengan locus kejadian di wilayah IUP PT Kasmar Tiar Raya, Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Kasus tersebut menimbulkan tanda tanya besar ke publik , mengingat asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) seharusnya diterapkan secara adil dan konsisten terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam satu rangkaian peristiwa pidana.
Pusaran kasus Burhanuddin, kini ditangapi serius lembaga Mimbar Pergerakan Pemuda Indonesia Kolaka Utara (MMPI-KU) melalui Sekretarisnya (Renaldin). Dan secara terbuka mempertanyakan kejelasan dan konsistensi penegakan hukum dalam kasus ini.

“Kami mempertanyakan mengapa dalam satu perkara yang sama, satu tersangka sudah ditahan bahkan telah di jatuhi vonis (Sirajuddin), sementara tersangka lainnya (Burhanuddin dan Zico Yudha Putra) belum ditahan, Tegas Renaldin. (Jumat 26/12/2025).
Ia menambahkan bahwa keterbukaan dan ketegasan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik, khususnya dalam penanganan kasus pertambangan ilegal yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kami tidak sedang membela siapa pun, tetapi mendorong agar hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi,” lanjutnya.
MIMPI-KU meminta agar aparat penegak hukum, baik penyidik maupun penuntut umum, memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait perkembangan status hukum Burhanuddin dan Zico Yudha putra
Jika ancaman pidananya sama dan locus perkaranya sama, maka perlakuan hukumnya juga harus sama. Penahanan tidak boleh selektif. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun, Jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Burhanuddin dan Zico Yudha Putra.
Reporter : Pendi