
Tampak Kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan,SH.,SIK.,MH Dan Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara IPTU Joni Aryanto,S.Tr.K.,SIK
Kolaka Utara-NewsTerkininusantara.com
Dua orang pelaku jaringan Narkotika yang diduga jenis Shabu seberat 50,03 gram berhasil ditangkap oleh tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedua pelaku sempat terendus Aparat kepolisian saat ingin melakukan transaksi jual beli shabu di lingkungan Masjid Agung Lasusua,namun transaksi tersebut tidak berhasil dilakukan oleh kedua pelaku dan melanjutkan perjalanan menuju ke arah Utara
Kapolres Kolaka Utara,AKBP.Arif Irawan ,S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan penangkapan kedua pelaku jaringan Narkotika antar Kabupaten ini berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di wilayah Masjid Agung Lasusua kemudian tim opsnal sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku tepatnya di jalan Trans Sulawesi, Desa Maruge, Kecamatan Katoi sekitar pada pukul 16.40 Wita, Senin (19/2/2024),jelasnya
“Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan oleh tim Sat Resnarkoba telah menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 sachet plastik bening seberat 50,03 gram yang terbungkus di dalam dua bungkusan rokok merk Marlboro warna merah hitam coklat yang tersimpan rapih didalam tas punggung warna coklat.
Selain barang bukti Jenis Shabu juga ditemukan barang bukti lainnya yang digunakan keduanya berupa satu unit HP android Merk Oppo warna biru Dongker dengan IMEI 860115463890 dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor polisi,terangnya
Bukan hanya itu, kedua identitas pelaku juga berhasil di ketahui masing -masing berinisial AR (23) dan HS (48) keduanya berasal dari Desa Pasampang Kecamatan Pakue Tengah.
Lebih lanjut,Arif Irawan mengatakan Pelaku jaringan Narkotika ini merupakan seorang spesialis peredaran narkotika lintas Kabupaten (Kolut-Bombana). Asal sabu belum diketahui karena pelaku serba bungkam saat diintrogasi petugas,bebernya Selasa 20/02/2024
” Belum kami pastikan barang bukti yang mereka miliki berasal dari mana karena masih tahap penyidikan, ungkapnya
Ditempat yang sama,Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Joni Aryanto, S.Tr.K., S.I.K membenarkan kejadian penangkapan yang dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba,Selain itu Petugas juga menyita sebuah hanphone merek Oppo A16 dan sepeda motor tanpa plat nomor polisi yang digunakan keduanya,ucapnya
Menurut, Joni Aryanto adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni fasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentsng Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling
lama 20 tahun penjara
” Kini kedua pelaku kami sudah amankan di Mako Polres Kolaka Utara untuk dilakukan proses pengembangan penyidikan selanjutnya,tutupnya
Reporter : Pendi