Transaksi SS Di RS Digagalkan Polisi;Pelaku Diringkus

Barang Bukti

Kolaka Utara-newsterkininusantara.com

Jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) kembali menangkap pelaku tindak pidana narkoba berinisial AA (20) warga Desa Maruge, Kecamatan Katoi. 

Pelaku diamankan di RSUD Djafar Harun Lasusua di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua pada minggu (19/01/2025)

Kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan melalui Kasat Narkoba IPTU Anakletus Wayne mengatakan bahwa Awalnya sekitar pukul 17.00 Wita, Personil Satresnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika (Sabu-sabu) di sekitaran Rumah sakit Djafar Harun Lasusua. 

Selanjutnya personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.40 WIT, Personil Satresnarkoba melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan sambil membawa bungkusan kantong plastik (kresek) berwarna hitam di area parkiran Rumah Sakit Djafar Harun Lasusua. Personil Satresnarkoba Polres Kolut kemudian mengikuti orang tersebut masuk kedalam rumah sakit, jelasnya (Senin 20/01/2025).

Pada saat di dalam rumah sakit, personil Satresnarkoba mengamankan orang yang mencurigakan tersebut dan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap bungkusan kantong plastik (kresek) berwarna hitam yang dibawa orang tersebut. 

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang berupa 1 (Satu) sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga shabu dan 13 (Tiga belas) sachet plastik bening ukuran Kecil berisi kristal bening diduga shabu.

Barang haram itu tersimpan didalam pembungkus rokok merk sampoerna, dan 63 (Enam puluh tiga) sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu tersimpan didalam 1 (Satu) buah pembungkus timbangan merk Pocket scale berwarna hitam.

Dari hasil penangkapan tersebut anggota langsung mengamankan narkotika jenis shabu-shabu dengan Jumlah keseluruhan barang bukti sebanyak  berat Broto 16,29 Gram,tegasnya

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kolut untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Reporter : Pendi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *