Wanita Kolut Ditangkap Karena Shabu-Shabu

Barang Bukti (BB) Shabu-Shabu,Pipet,HP Dan Kaos Kaki yang diamankan Satresnarkoba polres Kolaka Utara

Kolaka Utara-NewsTerkininusantara.com

Sangat miris dengan peredaran narkotika jenis shabu-shabu di Kolaka Utara Sulawesi tenggara yang sampai saat ini belum bisa dihentikan oleh siapa pun,sebab baru memasuki awal tahun 2024 ini beberapa warga Kolaka Utara yang sudah di tangkap karena barang haram itu

Peredaran dan para pemakai barang haram tersebut dilakukan bukan hanya pria,namun ada juga wanita yang telah memakai barang itu,dan kali ini Satresnarkoba polres Kolaka Utara kembali menangkap seorang perempuan karena shabu-shabu

Kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan melalui Kasat Narkoba IPTU Joni,menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan hari kamis 18/01/2024 sekitar pukul 20.30 WITA di BTN Griya Permata Blok B Nomor 20 Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua Kaupaten Kolaka Utara

“Pelakunya adalah seorang wanita inisial FT alias FF usia 28 tahun pekerjaan wiraswasta suku Bugis warga Desa Watuliwu Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara,jelasnya Jumat 19/01/2024

Pelaku Yang Diamankan Satresnarkoba Polres Kolaka Utara

“Saat pelaku ditangkap petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,93 gram

Selain itu anggota juga mengamankan satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing,an satu buah kaos kaki warna biru serta satu unit Hp merk Oppo A77s warna orange,ungkapnya

Terduga pelaku ditemukan karena telah memiliki, menyimpan, menguasai narkotika yang diduga jenis shabu berjumlah 1 (satu) shacet plastik bening didalam kaos kaki warna biru yang tersimpan di belakang pintu dalam kamar 

Kemudian Satresnarkoba juga mengamankan barang  bukti lainnya yang ada kaitannya dengan diduga narkotika bertempat di Desa Ponggiha Kec. Lasusua Kab. Kolaka utara. 

Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kemudian pelaku sudah diamankan beserta barang bukti,pelaku melanggar pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,tutupnya

Reporter : Pendi

Pos terkait