
Arbain,ST.,M.Si (Kabid Penataan Ruang PUPR Kolut) Bersama Mas Rudi (Pemilik Warung) saat rumahnya di bongkar,kamis 06/03/2025 (Ist)
Kolaka Utara-newsterkininusantara.com
Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memerintahkan pemilik warung untuk membongkar warungnya di Perempatan jalur DPRD Kolaka Utara (Lampu merah).
Pembongkaran warung makan itu berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara dengan Nomor : 6 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor : 2 Tahun 2013 tentang bangunan gedung.
Kemudian Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor : 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, dan Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor : 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,jelas Arbain,ST.,MS.i (Kepala Bidang penataan ruang PUPR Kolaka Utara). Jumat 07/03/2025.
“Sebelum pembongkaran dilakukan kami telah menyampaikan terlebih dahulu,tentang Perda diatas dan berdasarkan hasil koordinasi kami dengan SatLantas Polres Kolaka Utara.
Dimana warung tersebut sangat dekat dengan simpang empat dan tepat berada di lampu merah yang dapat menganggu para pengendara yang akan melintas.
Sipemilik warung bakso (Rudi) dengan ikhlas untuk membongkar warungnya tanpa ada protes,karena dia telah diberikan surat teguran pada 24/02/2025,dan dia pun mengatakan bahwa ini merupakan salah satu contoh kepada masyarakat, terangnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Kolaka Utara IPTU Muh Subhan,SH menjelaskan bahwa koordinasi yang kami lakukan itu pada saat kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025.
Bahwa tidak diperbolehkan membangun yang dekat dengan perempatan,apalgi warung bakso yang berada di lampu merah itu menganggu aktivitas kendaraan yang melintas disebabkan karena para pengunjung memarkir kendaraannya di lampu merah,dan itu tidak boleh, ungkapnya.
Reporter : Pendi