
Barang Bukti Yang Ditangkap Oleh Satresnarkoba Polres Kolaka Utara,(foto : Ist)
Kolaka Utara-newsterkininusantara.com
Kepolisian Resor Kolaka Utara, melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil meringkus Satu orang pelaku Tindak Pidana Narkotika, di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, pada Kamis (16/01/2025).
Pelaku Tindak Pidana Narkotika yang berhasil di ringkus Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara tersebut, berinisial AM (20) yang merupakan salah seorang warga Kelurahan Lasusua.
Kepala Kepolisian Resor Kolaka Utara AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H, saat dikonfirmasi 17/01/2025 mengatakan bahwa penangkapan terhadap AM ini, berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Kolaka Utara, pada Rabu,15 Januari 2025.

“Dimana saat itu, ada masyarakat yang mengkonfirmasi kepada anggota, bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.kata Arif
“Saat pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, kita menemukan barang bukti ada padanya, berupa. 11 (Sebelas) sachet plastik bening berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan Bruto 2,72 Gram.
Dan 56 (Lima Puluh Enam) pipet plastik hitam berisikan kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan Bruto 25,40 Gram, serta 4 (Empat) pipet plastik warna kuning lis merah, berisikan kristal bening Narkotika jenis Sabu, dengan Bruto 1,49 Gram. Jadi jumlah keseluruhan Total Barang bukti sebanyak dengan berat Bruto 29,61 Gram,jelasnya

Selain menemukan barang bukti Narkotika, pihaknya juga berhasil mengamankan, Barang Bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika, berupa. Satu lembar uang pecahan Rp. 100.000 dan Sebelas lembar uang pecahan Rp. 50.000.
Serta Satu set alat hisap Sabu atau bong, satu buah korek api gas warna merah, satu unit timbangan digital warna silver, satu buah Pipet plastik warna hitam ujungnya runcing/sendok, satu buah gunting merk Ideal warna hitam, dan satu unit Hp merk VIVO Y01 warna biru.
Selanjutnya Atas temuan tersebut pelaku telah diamankan di Mako Polres olaka Utara berikut barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan untuk Pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.tutupnya
Reporter : Pendi