Besok Operasi Zebra Tahun 2024 Di Laksanakan

Kapolres Kolaka Utara (AKBP Arif Irawan ) Dan Kasat Lantas Polres Kolaka Utara (IPTU Muhammad Subhan)

Kolaka Utara-newsterkininusantara.com

Polisi Republik Indonesia (Polri) akan mengelar Operasi Zebra tahun 2024 secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia selama 19 hari kedepan

Operasi Zebra serentak tersebut juga akan di lakukan di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara dan khususnya pada wilayah hukum  Polres Kolaka Utara dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih

“Serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalulintas demi terwujudnya Kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman

Kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan melalui Kasat Lantas Polres Kolaka Utara IPTU Muhammad Subhan saat dikonfirmasi Minggu 13/10/2024 menjelaskan bahwa Operasi Zebra tahun 2024 ini akan digelar mulai 14 – 27 Oktober 2024

“Operasi Zebra tahun 2024 ini bernama Operasi Zebra Anoa 2024,beberapa sasaran yang akan dilakukan pada operasi tersebut antara lain Mengunakan HP saat berkendara,pengemudi yang tidak mengunakan safety belt, pemeriksaan dokumen kendaraan dan kelengkapan lainnya yang melintas di jalan

“Seperti pemeriksaan dokumen kelengkapan baik itu kelengkapan pengemudi dalam hal ini adalah Surat Ijin Mengemudi SIM) maupun kelengkapan kendaraan yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),jelasnya

Selain itu, kelengkapan kendaraan lainnya seperti kendaraan yang tidak dilengkapi dengan plat nomor polisi,yang tidak mengunakan kaca spion,muatan yang melebihi kapasitas

Kemudian bagi kendaraan yang menggunakan knalpot resing (bukan standar), pengemudi yang tidak mengunakan helm (SNI), pengemudi ugal-ugalan, pengemudi dalam pengaruh alkohol (mabuk), pengemudi ranmor dibawah umur, serta yang melawan arus, terangnya

Olehnya itu kami menghimbau kepada seluruh  masyarakat khususnya masyarakat Kolaka Utara agar senantiasa mematuhi aturan yang telah ditentukan setiap menggunakan kendaraan

Lengkapi dokumen diri anda (SIM) dan dokumen kendaraan (STNK) dan pastikan bahwa dokumen yang anda miliki masih berlaku (aktif) setiap anda mengendarai kendaraan di jalan,dan senantiasa mematuhi aturan berlalulintas.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *