DPD LAT Kolut Lakukan Proses Mosehe Atas Pelaku Penghinaan Suku

Saat Proses Adat Mosehe Di Lakukan,di Rumah Adat Patowonua Kolaka Utara Desa Pitulua Kecamatan Lasusua,Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sabtu, 31/05/2025 (Pendi)

Kolaka Utara-newsterkininusantara.com

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Adat Tolaki (DPD LAT) dan Dewan Adat Patowonua (DAP) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar acara Mosehe di Rumah Adat Patowonua

Pelaksanaan acara Mosehe dilakukan dikarenakan  beberapa waktu lalu telah  terjadi sebuah masalah yang menimpa Suku Tolaki khususnya Suku Tolaki Kolaka Utara

“Permasalahan tersebut adalah adanya pelecehan yang dilakukan oleh seorang warga Desa Sulaho Kecamatan Lasusua,melalui percakapan media sosial (WhatsApp) antara pelaku dan iparnya”.

“Pelecehan yang dilakukan oleh pelaku (Fitri) dalam bentuk penghinaan terhadap Suku Tolaki itu,dengan menulis kalimat atau kata Tolaki Assu. Kejadian tersebut terjadi pada 10/05/2025”.

Pesan dan kalimat itu sontak beredar dengan cepat ke keluarga besar Suku Tolaki di Kabupaten Kolaka Utara,dan membuat Suku Tolaki tidak terima atas penghinaan yang dilakukan oleh pelaku.

Atas peristiwa itu Ketua LAT Kolaka Utara melalui Ketua Tamalaki Patowonua (Wawan,SH) merespon dengan sigap untuk memastikan informasi yang beredar,gerakan yang cepat dilakukan sehingga si pelaku langsung di identifikasi nama dan alamat

Sehingga pada tanggal 11/05/2025 Ketua Tamalaki Patowonua atas mandat dari Ketua LAT mendatangi Polsek Lasusua meminta agar si pelaku di hadirkan untuk proses selanjutnya.

Dalam pertemuan itu pelaku didampingi orang tuanya serta Ketua Tamalaki sebagai representasi dari ketua LAT dan Suku Tolaki khususnya Kolaka Utara dan pihak kepolisian (Polsek Lasusua),bersepakat bahwa masalah tersebut akan di selesaikan sesuai dengan Adat Suku Tolaki yaitu Mosehe.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan bahwa “Pelaku harus menyelesaikan proses Adat Tolaki,kemudian Pelaku dan keluarga pelaku menerima dan bersedia melaksanakan proses Adat tersebut”. Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Fitri (pelaku) disaksikan oleh orang tua pelaku dan saksi lainnya termasuk pihak kepolisian.

Setelah semua persyaratan yang diberikan untuk dipenuhi oleh pelaku,maka proses Adat Tolaki pun dilaksanakan pada hari ini Sabtu 31/05/2025 bertempat di Rumah Adat Patowonua di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua,Kabupaten Kolaka Utara.

Adapun persyaratan yang disiapkan oleh pelaku untuk syarat pelaksanaan Mosehe adalah Kaci satu pis, satu cerek dan satu hewan kurban (sapi)

Ketua DPD LAT Kolaka Utara,Mukhdar Landumaka menjelaskan bahwa proses Adat Tolaki yang dilakukan ini adalah “Mosehe Kindoro”.

Mosehe Kindoro adalah salah satu proses yang dilakukan untuk mengampuni atau memaafkan atas seseorang yang telah melukai atau melecehkan dalam bentuk penghinaan terhadap Suku Tolaki.

“Dengan dilaksanakannya proses Mosehe ini,maka kami atas nama Suku Tolaki yang merasa telah dihina oleh pelaku sudah memaafkan,dan tidak lagi melanjutkan masalah tersebut’ jelasnya.

Olehnya itu sangat diharapkan kepada kita semua agar tidak ada lagi kejadian seperti itu,karena kita semua sama derajatnya di hadapan Allah SWT,kita semua bersaudara tanpa membeda-bedakan suku,ras dan golongan. Harapannya

Proses Mosehe tersebut dihadiri LAT,DAP,Tamalaki,Polres,Pemerintah Desa Pitulua,Keluarga pelaku (Kakeknya), dan Tokoh Masyarakat, serta puluhan anggota Tamalaki Patowonua yang mengawal proses Mosehe tersebut. Kegiatan berjalan dengan penuh khidmat.

Reporter : Pendi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *