KPU Akan Rekrut 380 PPDP

Kolaka Utara-newsterkininusantara.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan merekrut Pantarlih atau Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 380 Orang

Pantarlih/PPDP akan melaksanakan tugas untuk melakukan pendataan wajib pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan di laksanakan pada 27 November 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara, Nurgalia,S.Pd saat di konfirmasi Sabtu 15/06/2024 menjelaskan bahwa untuk Pilkada tahun 2024 ini KPU Kolaka Utara akan merekrut dan membutuhkan Pantarlih/PPDP untuk mendata wajib pilih pada Pilkada Tahun 2024 sebanyak 380 Orang untuk 261 TPS, ungkapnya

“Jadi dari 422 TPS saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kemudian kami melakukan pemetaan TPS untuk Pilkada sehingga dari hasil pemetaan maka kami menetapkan 261 TPS untuk Pilkada Tahun 2024

“Kemudian 261 TPS itu kami akan merekrut Pantarlih/Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 380 Orang,sebab setiap TPS maksimal 400 wajib pilih untuk di data oleh Pantarlih,kalau ada TPS lebih dari 400,walaupun itu lebihnya hanya satu (1) wajib pilih maka harus Dua PPDP/Pantarlihya untuk direkrut,jelasnya

Jadi Untuk pendaftaran Pantarlih/PPDP itu sudah di mulai sejak 13-17 Juni 2024,kemudian penerimaan pendaftaran 13-19 Juni,setelah itu penelitian administrasi 14-20 Juni 2024

Untuk pengumuman hasil seleksi 22-23 Juni,lalu penetapan hasil seleksi 23 Juni 2024,kemudian tahap terakhir yaitu pelantikan Pantarlih/PPDP pada tanggal 24 Juni 2024,terangnya

Selanjutnya para Pantarlih/PPDP yang sudah dikantik tersebut akan bekerja untuk masa kerjanya mulai 24 Juni sampai 25 Juli 2024

Reporter : Pendi

Pos terkait