Malas Berkantor, Wabup; Mau Mundur Atau Dimundurkan

Wabup Kolut, H. Jumarding,SE (kanan),saat Sidak DPMPTSP. Rabu 18/06/2025.

Kolaka Utara-newsterkininusantara.com

Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, Jumarding  melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Mal Pelayanan DPMPTSP.

Kolaka Utara ini dikenal juga dengan adanya beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas berkantor,bahkan diduga ada yang sudah sampai dua tahun tidak pernah masuk kantor tapi dia masih terima gaji terus.

“Ini yang mau disalahkan pimpinannya. Jadi BKPSDM ini harus hati-hati bisa dipinalti dari pusat karena melakukan pembiaran. Masa sudah dua tahun tidak masuk kantor. Harus sudah bisa diberikan sanksi,” Ujarnya (Rabu 18/062025).

Jumarding membeberkan perihal oknum ASN tersebut, dia adalah pegawai dari Dinas Kesehatan Kolaka Utara. Ia secara tegas meminta kepada ASN tersebut untuk mundur atau dimundurkan.

“Orangnya Dinas Kesehatan, orang seperti itu harus dikasih pilihan, mau mundur atau dimundurkan,” Tegasnya.

Menurut Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra Dua Periode itu bahwa pegawai yang tidak berkantor dan tanpa keterangan selama 28 hari harus diberi sanksi.

“Kemarin saya rapat dengan BKPSDM, Inspektorat, Kadis Kesehatan, jadi saya kasih kesempatan untuk menemui orangnya dan sampaikan mau mundur atau dimundurkan,”

“Kalau dia mau bermohon untuk mundur berarti secara terhormat, tapi kalau dimundurkan itu tidak terhormat. Baru 4 orang ini saya dapat mungkin masih banyak yang lain,”

Sementra itu Dinas Kesehatan Kolaka Utara saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Sekertaris Dinkes, Fahmi M. Nur membenarkan sesuai pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Bupati.

Hal itu disampaikan saat kunjungan Wakil Bupati dalam rangka mengecek pelayanan dan daftar hadir para pegawai di DPMPTSP.

Pada kesempatan itu, Jumarding mengimbau kepada para pegawai tetap agar aktif berkantor. Maunya pelayanan publik, karena kita hadir kan untuk melayani publik,” Ungkapnya.

Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Kolaka Utara itu, juga rencananya akan menyisir semua instansi, baik itu OPD hingga Kantor Kecamatan.

Reporter : Pendi

Pos terkait