
Ilustrasi
Kolaka Utara-Newsterkininusantara.com
Salah satu oknum anggota polres Kolaka Utara ditangkap oleh tim gabungan BidPropam Polda Sultra karena diduga tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu
Salah satu tim BidPropam Polda Sultra IPDA Nasar yang dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis 23/11/2013 menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan itu berawal Adanya Informasi dari masyarakat
“Bahwa ada oknum anggota yang mengkonsumsi narkoba, kemudian atas perintah Kabid Propam polda sultra untuk dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 22/11/ 2023, sekira jam 21.00 Wita,ungkapnya
“Tim gabungan Bidpropam Polda Sultra bekerjasama Sipropam Polres Kolaka Utara dan Satresnarkoba Polres Kolaka Utara untuk melakukan penggerebekan atas dugaan Tindak Pidana Nakotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh BRIGADIR M.h Anggota Polres Kolaka Utara bersama seorang wanita berinisial S.i di rumah kos di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabuoaten Kolaka Utara (Kolut),terangnya
Sekira jam 01.00 Wita, dilakukan pemeriksaan/tes urine terhadap Brigadir M.h dengan hasil dinyatakan positif mengandung Amphetamine,jelasnya
Terhadap Brigadir M.h dilakukan proses dugaan tindak pidana Narkotika dan dugaan Garplin / KEPP, sedangkan terhadap saudari S.i alias Niken dilakukan proses dugaan tindak pidana Narkotika.
terduga pelanggar saat ini msh menjalani patsus dan juga di proses oleh sat resnarkoba polres kolaka utara, Kemudian akibat dari perbuatan tersebut bisa mendapatkan ancaman PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)
Reporter : Pendi