Polisi Meringkus Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Saat Pelaku Telah Diamankan (Senin 15/01/2024)

Kolaka Utara-NewsTerkininusantara.com Polres Kolaka Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan itu dilakukan pada hari Senin 15/01/2024, di Desa Pasampang, Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolaka Utara.

Pelaku yang memiliki inisial AP berhasil diamankan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Timsus) Polsek Pakue, di bawah pimpinan Kapolsek IPDA Badmar. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dengan nomor Dumas/03/01/2024/Sultra/Res Kolut/SPKT Sek Pakue.

Setelah menerima laporan, Timsus Polsek Pakue dengan sigap melakukan berbagai upaya untuk menemukan keberadaan pelaku. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pelaku melarikan diri ke Wilayah Desa Mahalona, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim yang telah berhasil menangkap pelaku. “Kami akan terus berupaya memberikan keamanan dan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya anak-anak, dari segala bentuk tindak kejahatan,” ujar AKBP Arif Irawan,Senin 15/01/2024

Identitas pelaku dengan inisial AP akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan komitmen Polres Kolaka Utara dalam menanggulangi tindak kejahatan, khususnya terhadap anak-anak yang merupakan kelompok rentan.

“Polres Kolaka Utara mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau perilaku yang mencurigakan. Upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Adapun Kronologis kejadian Awalnya pada hari minggu 14/01/2024,Sekira pukul 15.00 wita di pantai desa Kalahunde Kec.Pakue Tengah Kab.Kolaka Utara,korban di cabuli oleh Pelaku dengan cara melakukan hubungan intim layaknya suami isteri sebanyak 1 kali.

“Selama kenalan hingga Pacaran sejak tanggal 06/01/2024 di Sosial Media(Whatsapp) Pelaku sudah melakukan hubungan intim layaknya suami isteri bersama Korban sebanyak 3 (Tiga) kali ditempat yang berbedah

Pertama kali di Desa Teposua dalam pondok kebun,yang kedua kalinya dilakukan di Dusun IV Loumbu Desa Powalaa Kec.Pakue Tengah juga di dalam pondok kebun, Pada saat mau melakukan hubungan intim ketiga kalinya kembali Pelaku menjemput korban di Desa mosiku Kec.Batuputih Kab.Kolut

“Pelaku membawa korban ke salah satu tempat dan ingin melakukan hubungan intim namun korban sudah tidak mau dan berkata _”Tidak mau ka”_ secara berulang kali tetapi Pelaku terus melakukan niatnya dan korban pasrah karena tidak berdaya

Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk proses selanjutnya .

Korban inisial ICH umur 13 tahun,Pekerjaan pelajar,Agama Islam,Alamat Desa Mosiku Kec.Batuputih Kab.Kolut dan pelaku berinisial AP ,Umur 20 tahun,Pekerjaan Tidak ada,Agama Islam,Alamat Desa Pasampang Kec.Pakue Tengah Kab.Kolut .Pelaku telah diamankan di Mako Polsek Pakue

Reporter : Pendi

Pos terkait